News

Febri Diansyah Sebut Motif Seharusnya Menjadi Fokus dalam Kasus Brigadir J, Sindir Soal Pelecehan PC

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Selasa 24 Jan 2023, 19:55 WIB
Febri Diansyah Sebut Motif Seharusnya Menjadi Fokus dalam Kasus Brigadir J, Sindir Soal Pelecehan PC

AYOJAKARTA.COM - Selaku kuasa hukum dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Febri Diansyah tidak setuju atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait motif yang tidak menjadi fokus pada persidangan Ferdy Sambo CS.

Dalam kesempatan wawancaranya bersama dengan MetroTV, Febri Diansyah mengaku tidak setuju atas sikap Jaksa Penuntut Umum perihal motif dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Febri Diansyah mengungkapkan ketidaksesuaian sikap yang di lakukan JPU saat ditanya oleh Zilvia Iskandar perihal motif tidak menjadi fokus karena sifatnya individual dan tidak spesifik, begitu juga dalam tuntutan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Waspada! Terjadi 8 Kali Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kini Statusnya Siaga Level III

Febri Diansyah mengungkapkan adanya poin krusial pada tuntutan Putri Candrawathi (PC) yang bisa dijadikan pondasi. 

"Ada beberapa poin krusial pada tuntutan PC yang menjadi pondasi sebuah bangunan, seperti tiang-tiang pondasi utama yang di bangun Jaksa dan kami melihat pondasi itu rapuh," Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Selasa (24/1/2023)

Lebih lanjut Febri Diansyah menuturkan motif itu sangat penting untuk mengetahui perbuatan kejahatan yang dilakukan. 

Febri Diansyah mengaku bahwa motif sangat penting sesuai dengan keterangan ahli.

"ada motif yang penting, ada motif yang wajib dibuktikan dan adapun motif yang tidak wajib di buktikan," ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: Jasa Ferdy Sambo pada Kejagung Bikin JPU Alami Pergolakan Hati Nurani? Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Hal Ini

Melalui kesempatan yang sama Febri Diansyah juga mengingatkan bahwa motif adalah turunan dari unsur delik dengan sengaja dicantumkan dalam Pasal 340 dan 338.

Febri Diansyah menekankan bagaimana seseorang melakukan pembunuhan dapat di bebaskan karena penyebab pelaku melakukan pembunuhan tersebut.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Jinan Vania Barizky