News

Ronny Talapessy Bocorkan Nota Pembelaan Richard Eliezer Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Ini Isinya

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 24 Jan 2023, 14:44 WIB
Ronny Talapessy Bocorkan Nota Pembelaan Richard Eliezer Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Ternyata Ini Isinya!

AYOJAKARTA.COM - Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar Rabu 25 Januari 2023.

"Kami akan ajukan pembelaan. Kami dari tim kuasa hukum cukup satu minggu," kata Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (18/1/2023). 

Sebelumnya diketahui jaksa telah menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ia menilai Richard Eliezer terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Menyentuh! Nota Pembelaan Kuat Maruf Beberkan Kebaikan Yosua Semasa Hidupnya, Begini Isinya

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan Richard Eliezer ialah karena ia berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yosua sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni peran Richard Eliezer yang bekerja sama dengan LPSK untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Dia juga disebut menyesali perbuatannya serta telah dimaafkan keluarga Yosua.

Lebih lanjut, untuk nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada Rabu 25 Januari 2023, Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy yaitu terkait status justice collaborator yang diberikan LPSK.

Baca Juga: CEK FAKTA:Ferdy Sambo Suap Jaksa Jadi Tuntutan Tak Maksimal, Benar Ronny Talapessy Buktikan dengan Video Ini?

Ronny Talapessy juga mengungkapkan tentang sejumlah fakta persidangan yang akan dijadikan sebagai pleidoi dalam meringankan hukuman kliennya.

"Pertama terkait dengan status justice collaborator yang diatur dalam Undang Undang LPSK, kedua juga terkait dengan fakta-fakta persidangan yang menurutnya dikesampingkan oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Selasa (24/1/2023).

Dalam hal ini Ronny Talapessy berharap kepada majelis hakim untuk bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya pada Richard Eliezer.

"Harapan kami nanti majelis hakim bisa arif bijaksana dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," jelasnya.

Untuk pleidoinya, Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa timnya akan fokus memberikan pembelaan kepada Richard Eliezer untuk melawan Ferdy Sambo dengan pasal 51 ayat 1 KUHP.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah