AYOJAKARTA.COM - Tuntutan 12 tahun penjara yang diterima oleh Richard Eliezer atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tentunya menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarganya.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkannya, yaitu Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Sementara yang meringankan yaitu Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut.
Namun dengan tuntutan 12 tahun penjara ini, Penasihat Hukum Richard Eliezer menyatakan bahwa status Justice Collaborator (JC) seolah tak dihiraukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Status dia (Richard Eliezer) sebagai JC, tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa Penuntut Umum, kami melihat bagaimana dari awal Richard Eliezer yang konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukan," ungkap Ronny Talapessy, dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPAS TV.
"Bahwa fakta persidangannya dia (Richard Eliezer) berdasarkan perintah, dalam pendidikannya dia tidak bisa mengelola perintah tersebut, bisa menganalisa tidak bisa, itu kami bantah,tapi nanti akan kita sampaikan pada nota pembelaan, pasal 51 ayat 1 tentang perintah jabatan," sambungnya.
Tuntutan tersebut pun sangat disayangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mana sebelumnya LPSK telah menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC), lantaran dirinya telah memenuhi syarat dan tidak berniat menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga: Benarkah Ayah Brigadir J Pergi ke Penjara Untuk Membebaskan Richard Eliezer ? Simak Faktanya!
"Kami menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, harapan kami Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) dan dia sudah menunjukan komitmennya, menunjukan konsistensinya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang," ungkap Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK.
"Bahkan kalau tidak ada pengakuan dari Richard Eliezer, kasus ini gak akan terbuka, bahwa kasus ini adalah kejahatan tindak pidana pembunuhan," sambungnya.
Namun, keluarga Brigadir Yosua melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sudah cukup untuk membuat tuntutan terhadap Richard Eliezer lebih rendah daripada hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kedua Orang tua Yosua berharap tuntutan kepada Richard Eliezer diringankan, paling rendah dari terdakwa lain, walaupun secara yuridis hal tersebut kontraproduktif dengan perasaan dari keluarga korban, kalau gak ada Richard berarti kita harus beradu bukti yang sensitif," jelas Martin Simanjuntak
Baca Juga: Viral! Aibnya dibongkar, Jhon LBF Kasih Jawaban Menohok
Namun menurut Pakar Pidana Abdul Ficar Hadjar, tim Penasihat Hukum Richard Eliezer bisa menggali dari pasal 48 KUHP yang bisa dijadikan dasar pembelaan jika faktanya ada atau terungkap di persidangan.
"Menurut pasal 48 KUHP, orang yang melakukan itu karena terpaksa, atau dipaksa oleh orang lain, itu juga bisa melepaskan bahkan, tindak pidananya ada, tapi dia tidak berdaya melakukan itu," jelas Abdul Ficar Hadjar.
"Nanti Penasihat Hukum mengangkat situasi itu, terjadi tidak fakta-fakta itu di pengadilan, itu bisa diangkat menjadi pembelaan, hakim akan menilai, sepenuhnya kewenangannya ada pada hakim," lanjutnya.***