News

Soal Tangis Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Kerasnya Relasi Kuasa Tak Bisa Berontak

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 23 Jan 2023, 14:26 WIB
Soal Tangis Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Kerasnya Relasi Kuasa Tak Bisa Berontak

AYOJAKARTA.COM - Polemik terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh JPU akhirnya menuai tanggapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Dalam acara Satu meja yang tayang di YouTube KOMPASTV pada Kamis (19/1/2023), ia menerangkan bahwa tolok ukur tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah Ferdy Sambo karena dia merupakan seorang dader. 

"Berkaitan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dia dalam kasus ini adalah dader pelaku, melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo. Ketika kami mengabaikan LPSK mungkin tuntutan kami tidak seperti itu," jelas Fadil Zumhana.

"Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektualis dalam hal ini Pak Ferdy Sambo, tapi kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," lanjutnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Martin Simanjuntak Blak-blakan Ungkap Sosok Mantan Jenderal Bintang Banyak Terlibat Vonis Sambo

Meski tuntutan tersebut telah mendapatkan penjelasan dari Jampidum, masyarakat tetap menunjukkan penolakan.

Terlebih saat beberapa jaksa memperlihatkan gestur-gestur yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut berbeda dengan hati nurani mereka.

Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara almarhum Brigadir J, dikutip ayojakarta.com dari akun YouTube medcom id pada acara crosscheck, Senin(23/1/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah dalam Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas: Siapa Orangnya? Laporkan!

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa saat membacakannya, para jaksa berada di situasi yang sulit karena tuntutan tersebut merupakan hal yang telah disepakati di tingkat pimpinan namun berbeda dengan hati nurani mereka.

"Jaksa ini ibaratnya cuma kereta api dengan relnya sedangkan lokomotifnya adalah jaksa agung dan jampidum, karena ini perkara umum, lokomotifnya adalah jampidum. Mereka yang di lapangan ini saya tahu itu jaksa-jaksa yang baik dan itu sebagian teman-teman saya kredibilitas tinggi dan sangat hebat tetapi mereka hanya situasi membacakan apa yang disepakati di tingkat pimpinan jaksa agung," ujarnya.

"Ada yang sesenggukan, ada yang menenangkan teman-temannya. Artinya jaksa itu tidak ikhlas membaca surat tuntutan itu, karena hati nurani mereka bertentangan dengan apa yang mereka baca, sehingga mereka bergetar sesenggukan, mengeluarkan air mata bahkan yang satu menghibur yang lain. Mereka seperti putus asa tetapi karena kerasnya relasi kuasa sehingga mereka tidak bisa memberontak terhadap surat tuntutan tersebut, mau tidak mau harus mereka bacakan," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.

Atas dibacakannya tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan dijadwalkan untuk melakukan sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan ini.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah