News

Peluang Jadi ASN Selain Tes CPNS Telah Dibuka! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti SPPI

Oleh: Karseno AJ Kamis 23 Jan 2025, 17:50 WIB
Illustrasi. Peluang Jadi ASN Selain Tes CPNS Telah Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti SPPI

AYOJAKARTA.COM – Selain melalui jalur CPNS dan PPPK, cara lain untuk dapat menjadi seorang ASN adalah dengan mengikuti Seleksi Pengadaan Pekerja Instansi atau SPPI.

Ditujukan bagi para tenaga profesional, peserta Seleksi Pengadaan Pekerja Instansi atau SPPI berkesempatan menjadi ASN tanpa melalui jalur CPNS ataupun PPPK.

Di tahun 2025, rekrutmen Seleksi Pengadaan Pekerja Instansi atau SPPI bagi calon ASN non CPNS dan PPPK telah memasuki angkatan atau batch ketiga.

Baca Juga: Bansos KJP Plus dan KJMU Dipastikan Cair Akhir Januari, KPM yang Sempat Diblokir Wajib Lakukan ini Sebelum Terlambat!

Sebagaimana jalur CPNS dan PPPK, calon peserta SPPI harus memenuhi sejumlah kualifikasi sebelum diperbolehkan berkontribusi pada program pembangunan negara.

Karena itu, istilah SPPI juga telah banyak dikenal oleh sebagian kalangan sebagai singkatan dari seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Pada angkatan sebelumnya, proses pengajuan SPPI dilakukan secara luring melalui Markas Komando Distrik Militer atau Kodim di wilayah masing-masing calon peserta.

Selain terbuka bagi para lulusan terbaru, SPPI juga memberi kesempatan bagi para pekerja profesional yang sudah berpengalaman untuk dapat bergabung.

Namun demikian, setiap calon pelamar program SPPI harus terlebih dahulu melakukan pengajuan lamaran yang disertai dengan sejumlah berkas lampiran.

Mengingat instansi pemerintahan sangat bervariasi, penting bagi calon peserta SPPI mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Simak Ya! 5 Cara Optimalkan HP agar Tidak Lemot, Jangan Lupa Hapus Riwayat Penelusuran

Untuk memenuhi persyaratan pengajuan lamaran SPPI yang tahun ini dilakukan secara daring, berikut adalah dokumen serta berkas yang harus dijadikan sebagai lampiran.

Adapun jenis dokumen pertama yang perlu disiapkan untuk dijadikan lampiran saat melakukan pendaftaran adalah bukti identitas pribadi peserta SPPI.

Selain melampirkan salinan KTP atau Tanda Pengenal lain seperti BPJS dan NPWP, berkas pengajuan juga mewajibkan Kartu Keluarga.

Jenis dokumen kedua yang harus disiapkan calon ASN peserta program SPPI adalah pasfoto dengan latar belakang warna, ukuran, serta ekstensi file sesuai ketentuan instansi.

Dokumen ketiga yang perlu disiapkan calon peserta SPPI saat mengajukan lamaran adalah Transkrip Nilai akademik serta Ijazah sesuai dengan kualifikasi instansi.

Berkas lampiran selanjutnya yang juga wajib dilampirkan saat melamar sebagai peserta SPPI adalah Sertifikat Khusus sebagai penambah kualifikasi.

Baca Juga: Dapat Bonus Menggiurkan! Ini Cara Pre-order Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia

Jenis dokumen kelima yang perlu disediakan saat melakukan pengajuan adalah hasil scan Surat Keterangan Sehat serta Bebas Narkotika dari instansi milik pemerintah.

Selain kelima jenis dokumen tersebut, calon ASN jalur non CPNS atau PPPK juga perlu membuat sejumlah Surat Pernyataan Bermeterai.

Untuk rincian terkait alur, persyaratan serta instansi yang membuka kesempatan SPPI batch ketiga, calon ASN non CPNS dan PPPK dapat mengunjungi https://spp-indonesia.com/. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky