News

Dinilai Lamban Atasi Kasus Pagar Laut Sepanjang 30 Meter di Pantai Tangerang, Anggota Komisi IV DPR RI Sentil KKP: Sangat Terlambat

Oleh: Karseno AJ Kamis 23 Jan 2025, 17:56 WIB
Dinilai Lamban Atasi Kasus Pagar Laut Sepanjang 30 Meter di Pantai Tangerang, Anggota Komisi IV DPR RI Sentil KKPI

AYOJAKARTA.COM - Diawali dari area Pantai Tanjung Pasir, ribuan personil memulai proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30 KM berada di kawasan Pantai Tangerang.

Melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi serta TNI, pembongkaran pagar laut akan dilanjut hingga mencapai batas akhir yang terletak di sekitar Pantai Kronjo.

Meski pembongkaran telah dilakukan, sejumlah kalangan masih terus mempertanyakan perihal penerbitan SHGB yang menjadi acuan berdirinya pagar laut.

Baca Juga: Peluang Jadi ASN Selain Tes CPNS Telah Dibuka! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti SPPI

Menyikapi munculnya SHGB serta SHM yang berada di kawasan berdirinya pagar laut, Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN telah memberikan pernyataan.

Saat menggelar pers conference pembongkaran, Nusron menegaskan akan mencabut seluruh jenis sertifikat yang terbukti berada di luar garis pantai laut Tangerang.

Selain menyoroti perihal penerbitan SHGB, publik juga mendesak agar KKP mengungkap Dalang dibalik pembuatan berdirinya pagar laut juga diusut.

Sehubungan dengan adanya keinginan tersebut, Doni Ismanto selaku Stafsus Menteri KKP Bidang Humas memberikan tanggapan.

Menurut Doni, proses penyelidikan yang hingga saat ini masih sedang dilakukan oleh KKP baru bermula setelah pagar laut berdiri.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, KKP menilai pendirian pagar laut merupakan sebuah pelanggaran sehingga inisiator atau aktor intelektualnya perlu ditelusuri.

Dalam perkembangannya, pendirian pagar laut yang menyalahi peraturan KKP dikemudian hari diketahui memiliki izin SHGB serta SHM perorangan.

Baca Juga: Bansos KJP Plus dan KJMU Dipastikan Cair Akhir Januari, KPM yang Sempat Diblokir Wajib Lakukan ini Sebelum Terlambat!

Karena itu untuk memastikan status pagar laut tersebut, KKP berharap agar proses penyelidikan dari inspektorat Kementerian ATR/BPN dipublikasi.

“Sebenarnya bukti paling bagus itu yang didapat dari tempatnya Pak Nusron, kita tunggu juga penyelidikan dari tempat Pak Nusron,” ungkap Doni.

Terkait dengan keberadaan pagar laut yang masih melahirkan polemik di kalangan publik, Firman Soebagyo selaku Anggota Komisi IV DPR RI memberikan tanggapan.

Menurut Firman, rentang waktu antara dimulainya pendirian pagar laut dengan tindakan yang dilakukan oleh KKP terbilang lambat.

Pemasangan pagar laut di pantai Tangerang, menurut Firman sudah terjadi sejak berbulan-bulan lalu namun terkesan luput dari radar KKP.

“Ini sangat terlambat untuk melakukan pemantauan, selama ini DPR mencoba diam untuk melihat seberapa jauh pemerintah untuk action planningnya,” ungkap Firman.

Baca Juga: Bukan Slim! Ternyata Samsung Rilis Galaxy S25 Edge: Cek Spesifikasi dan Harganya

Dinilai lamban karena KKP tidak berbuat apapun, Firman mengaku harus menyampaikan pesan secara langsung kepada instansi terkait.

Namun demikian, Firman mengaku mendesak agar pagar laut langsung dibongkar sehingga tidak membuat nelayan merasa terabaikan dan berkembang menjadi polemik.

“Kalau nangkap kapal penangkap ikan itu cepatnya luar biasa, tetapi kenapa ini terkesan ada pembiaran?” tegas Firman. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky