News

Gaduh Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Soleman Ponto Sampai Heran karena Tuntutan Maksimal Tak Dijatuhkan

Oleh: Meggy Novian Dhanar Dhono Minggu 22 Jan 2023, 19:23 WIB
Gaduh Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Soleman Ponto: Unsur 340 Terpenuhi Tapi Tuntutan Tidak Maksimal (Youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD bicara dalam wawancaranya mengenai gerakan bawah tanah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala BAIS (Badan Intelejen Strategis) TNI Soleman Ponto mengomentari hal tersebut.

Dilansir Ayojakarta.com melalui akun TikTok @infoterbaru26 (22/1/2023), dalam sebuah wawancara Soleman Ponto mengakui memang benar ada upaya gerakan bawah tanah agar Ferdy Sambo bebas atau mendapat hukuman ringan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Upaya Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo: Ada Seorang Brigjen Mendekati

Soleman Ponto mengatakan adanya indikasi mengenai hal itu.

Jaksa telah membuktikan bahwa yang didalilkan pasal 340 itu terpenuhi, namun ternyata tuntutannya tidak maksimal.

Dalam uraian jaksa yang terakhir, semua unsur dalam pasal 340 terpenuhi dan meyakinkan. Bahkan tidak ada satupun unsur yang meringankan Ferdy Sambo.

Namun Soleman Ponto heran mengapa tuntutan yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo ringan.

Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Gerakan Bawah Tanah Menuju Vonis Ferdy Sambo CS: Saya Kawal Terus!

"Berdasarkan uraian itu tentunya semua logika orang yang ada itu sudah pasti ujungnya tuntutan itu maksimal," tutur Soleman Ponto.

"Tapi ternyata kan tidak. Inilah indikasi. Jadi ibaratnya kalo anak sekolah itu ada sepuluh pelajaran setelah ujian dia dapat sepuluh, tapi dibilang cuma dapat sembilan saja. Lha kok dapat sembilan bukan sepuluh, ini gimana ini," lanjutnya.

Purnawirawan Perwira Tinggi AL tersebut menuturkan hal tersebut merupakan indikasi.

Menurutnya jaksa sebagai penuntut sudah pasti akan menuntut maksimal, jikalau fakta atau unsur-unsur yang dituntut itu memenuhi pasal 340.

Dalam KUHP pasal 340 menjelaskan bahwa "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,".

Sebelumnya, pada putusan persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan perkiraan para ahli dan keluarga korban Yosua Hutabarat yang menghendaki hukuman mati kepada Ferdy Sambo.***

Reporter Meggy Novian Dhanar Dhono
Editor Aulli R Atmam