News

Bela Anak Buah Sambo, Mantan Wakapolri Sebut Tidak Perlu Dipidana, Cukup Jalani Kode Etik!

Oleh: Fany Susan Anggraini Minggu 22 Jan 2023, 08:37 WIB
Bela Anak Buah Sambo, Mantan Wakapolri Sebut Tidak Perlu Dipidana, Cukup Jalani Kode Etik!

AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan.

Saat menghadiri persidangan perintangan kode etik, Oegroseno hadir sebagai saksi yang meringankan.

Dirinya berujar kesalahan yang dilakukan oleh anak buah Sambo tersebut tidak perlu masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Jawaban Menohok Bunda Corla, Ketika Uang Saweran Rp100 Juta dari Nikita Mirzani Minta Dikembalikan!

Ia menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa perintangan penyidikan cukup menjalani kode etik.

Oegroseno memastikan kehadirannya sebagai saksi meringankan agar kasus yang melibatkan anak buah Sambo menjadi terang benderang.

Mantan Wakapolri tersebut menjadi saksi meringankan di sidang kasus perbintangan penyidikan yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nur patria.

Oegroseno yang pernah menjabat kadiv Propam itu menyebut pelanggaran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah pelanggaran profesi.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam ranah profesi sehingga seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Baca Juga: Waduh! Kemarin Anne Ratna, Sekarang Giliran Kang Dedi yang Kepergok Galau, Singgung Istri di Instagram?

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan terdakwa cukup menjalani proses sidang kode etik atas kesalahan yang dilakukannya

“Ya dilaksanakan kode etik,” ujarnya saat ditanya hukuman yang sesuai bagi terdakwa perintangan penyidikan.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memerintah anak buahnya untuk melenyapkan bukti CCTV.

Baca Juga: Catat! Syekh Ali Jaber Bagikan Amalan Rasulullah yang Tidak Pernah Ditinggalkan Sampai Saat Sakaratul Maut

Hal tersebut dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Oegroseno hadir sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.

Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Jinan Vania Barizky