AYOJAKARTA.COM - Polemik tuntutan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer membuat banyak pihak merasa kecewa.
Pasalnya sejak awal persidangan hingga akhir pemeriksaan terhadap terdakwa, Richard Eliezer selalu berkata jujur mengatakan apa yang ia tahu.
Selain itu beberapa ekspresi yang ditunjukkan oleh para Jaksa menjadikan kita bimbang benarkah keputusan ini benar seperti yang JPU inginkan?
Hal ini pun seperti berkesinambungan dengan pernyataan dari Mahfud MD bahwa adanya gerakan yang bawah tanah mengintervensi kasus Ferdy Sambo.
"Sebelum putusan Sambo saya sudah mendengar adanya gerakan gerakan yang minta memesan putusan sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka, jadi bukan putusan ini, ada yang bergerilya, ada yang ingin sambo dibebaskan, ada yang ingin sambo dihukum, tapi kan kita bisa amankan itu," ucap Mahfud MD dikutip dari akun YouTube KOMPASTV (21/1/2023).
Selain itu beberapa pihak pun akhirnya menyoroti keputusan dari para jaksa tersebut, salah satunya adalah ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Youtube Kompascom Reporter on Location (22/1/2023), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa dirinya membenarkan tentang adanya informasi gerakan bawah tanah tersebut.
Sugeng Teguh Santoso bahkan mengatakan bahwa gerakan tersebut gerakan yang mengintervensi proses peradilan yang saat ini sedang dijalankan di persidangan.
"Saya bilang itu benar, saya mendapatkan informasi seperti itu, ini dari dua belah pihak yang meminta angka, yang meminta huruf ini bukan korban jangan salah," ucap Sugeng.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Bocoran Hapus Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer: Pakai 2 Pasal Ini Bisa Bebas
Sugeng bahkan mengatakan bahwa keinginan gerakan-gerakan tak terlihat tersebut adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Korban hanya dipakai atas nama aja, tapi kelompok lain, di kontrol lawan nya Sambo internal yang menghendaki memang Sambo diselesaikan, sebutnya harapannya bukan seperti yang disampaikan oleh jaksa seumur hidup mati ya," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa pihak-pihak yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya adalah bukan internal Polri tetapi lawannya secara personal.
"Bukan internal resmi, harus di garis bawahi ya, lawannya sambo secara personal kepentingan lah, jadi harus jelas nih, lawan Sambo secara personal kepentingan yang adalah orang internal," tambah Sugeng.
"Kalau yang dengan angka itu perjuangan dari Sambo, karena kalau dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi, bisa melanjutkan hidupnya secara normal, ini adalah pertarungan hidup dan mati," pungkas Sugeng.
Sebelumnya Ferdy Sambo, dan keempat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.***