News

Tak Perlu Buktikan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh, Jampidum Bongkar Hal Ini: Hanya Bumbu Saja

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 20 Jan 2023, 09:56 WIB
Tak Perlu Buktikan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh, Jampidum Bongkar Hal Ini: Hanya Bumbu Saja

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat dibuat heboh dengan simpulan Jaksa Penuntut Umum untuk Putri Candrawathi waktu lalu.

Dalam keterangan JPU, disebutkan bahwa Putri Candrawathi dan Yosua berselingkuh.

Tidak sedikit warga yang mengaku tidak percaya akan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J : Bebasin Aja Sekalian!

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

Mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Yosua diduga melakukan perselingkuhan berdasarkan hasil Poligraf.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf pak," ungkap Fadil dikutip dari suara.com berjudul "Jaksa Sebut Istri Sambo dan Yosua Selingkuh, Kejagung: Itu Hanya Bumbu, Tak Ada Kewajiban Membuktikan"

Baca Juga: Tampilan Cantik Trisha Eungelica Tuai Pujian, Bela-belain Hal Ini Demi Putri Candrawathi: Tapi...

Menurutnya JPU dapat menambahkan keterangan seorang pakar dalam satu alinea.

Akan tetapi Fadil pun menuturkan bahwa pihaknya bukan berarti mendakwa Putri Candrawathi berselingkuh.

Melainkan tetap mendakwakan terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Momen Seluruh Pengunjung Sidang Kecewa Soraki JPU Saat Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa," ungkap Fadil.

"Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," tambahnya.

Kemudian Jampidum tersebut menyebut terkait adanya bumbu-bumbu yang harus dihargai.

Baca Juga: Bongkar Fakta Hukuman Putri Candrawathi Bisa 11 12 dengan Ferdy Sambo, Hibnu Nugroho: Tanggung Jawab Pak FS

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli ya kami hargailah," tandas Fadil.

Namun Fadil menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan.

"Tapi kami sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Bongkar Fakta Hukuman Putri Candrawathi Bisa 11 12 dengan Ferdy Sambo, Hibnu Nugroho: Tanggung Jawab Pak FS

Jampidum pun menjelaskan baginya tidak memerlukan motif.

Yang terpenting adalah semua unsur telah terpenuhi.

Sebab menurutnya motif hanyalah Tuhan dan terdakwa itu sendiri yang mengetahui kebenarannya.

Baca Juga: Di Mata Jaksa, Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J adalah Pemicu Peristiwa Penembakan

Dan fakta yang dihadirkan adalah pembunuhan berencana.

Serta bukanlah terkait masalah perselingkuhan.

"Bagi saya nggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak mau bicara motif, dalam itu," tegas Jampidum.

Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!

"Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu," tambah Fadil.

"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," imbuhnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris