AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua sudah sampai di tahap sidang tuntutan pada terdakwa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi dua terdakwa yang disorot saat adanya tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi delapan tahun penjara sebagai hukuman.
Baca Juga: Di Mata Jaksa, Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J adalah Pemicu Peristiwa Penembakan
Ternyata hukuman Putri Candrawathi bisa mendekati hukuman suaminya, Ferdy Sambo.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Hibnu Nugroho, seorang Pakar Hukum Pidana dari Unsoed.
"Apakah yang disampaikan ibu PC itu sama dengan kehendaknya FS," ucapnya menjelaskan soal isi hati Putri Candrawathi.
Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!
"Belum tentu juga," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.
Namun disebutkan jika ternyata maksud dari Putri Candrawathi seperti Ferdy Sambo.
Yaitu memiliki rencana pembunuhan pada Yosua, maka hukuman Putri Candrawathi bisa tak jauh beda dari sang suami.
Baca Juga: Merasa Geram, Warganet Tanggapi Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawathi: RIP Keadilan, Penjara Sampai Ajal!
"Tapi kalau sama, berarti hukumannya 11 12," ungkap ahli hukum pidana ini.
Ia juga menuturkan kemungkinan lain jika memang Putri Candrawathi tidak berniat membunuh Yosua, maka ada hal lain yang akhirnya terjadi.
"Tapi jika PC hanya menyampaikan, kemudian diterima pak FS sebagai pembunuhan berencana," ucapnya.
Baca Juga: Dapat Memberatkan Hukuman, Adakah Ultra Petita di Vonis Putri Candrawathi Nanti? Ini Kata Pengacara Brigadir J
"Maka jadi tanggung jawab pak FS," tambahnya mengakhiri.
Diketahui jika Putri Candrawathi juga disebut sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Yosua.
Namun hukuman yang dituntutkan padanya hanya delapan tahun penjara berbeda dengan Ferdy Sambo yang terancam hukuman seumur hidup.
Minggu depan seluruh terdakwa dalam kasus ini akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan usai menerima tuntutan dari JPU.***