News

Teddy Pardiyana Ayah Tiri Rizky Febian Dikurung 1 Tahun Penjara, Kasus Apa?

Oleh: Tim AYO 07 Kamis 19 Jan 2023, 17:44 WIB
Ayah tiri penyanyi Rizky Febian, Teddy Pardiyana, divonis dengan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

AYOJAKARTA.COM - Ayah tiri penyanyi Rizky FebianTeddy Pardiyana, divonis dengan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Teddy Pardiyana resmi akan menjalani tahanan selama satu tahun tiga bulan atas tanggung jawab kasus yang menjeratnya.

Teddy Pardiyana sudah menjalani persidangan kasus penggelapan mobil sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Rizky Febian Bongkar Isu Perselingkuhan Teddy Pardiyana hingga Jual Aset dengan Mantan Istri Sule

Diberitakan Suara Joglo, dia sebelumnya terlibat kasus penggelapan mobil berjenis Kijang Innova milik anak tirinya sendiri, Rizky Febian.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan selama proses persidangan Teddy Pardiyana sudah ditahan selama masa persidangan. Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Hingga Tua Bersama - Rizky Febian

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukan Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Surat Rujuk Sule dan Nathalie Holscher, Rizky Febian Ungkap Kesaksiannya

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy.*** (Suara Joglo)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana