AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal dari Pasal 340 yaitu penjara seumur hidup.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7.1 Guncang Laut Maluku dan Tidak Berpotensi Tsunami, Daryono BMKG Ungkap Pemicunya
Namun, pihak keluarga Yosua merasa tak puas dengan hukuman yang dilayangkan oleh JPU pada Ferdy Sambo.
Hal senada juga diungkapkan Saor Saigan soal hukuman yang diarahkan pada Ferdy Sambo.
Saor Saiga, sosok advokat ternama ikut buka suara soal hukuman yang dituntut JPU.
"Dialah pertama yang memberikan contoh, sepahit apapun," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews.
"Apalagi atas kejahatan apapun itu," tambahnya.
Menurutnya Ferdy Sambo harus menjadi contoh bagi para bawahannya yang juga terkena imbas kasus pembunuhan berencana ini.
Terlebih soal kasus pelecehan seksual di rumah dinas Magelang.
Saor Saiga beranggapan ada alasan kenapa penempatan pelecehan seksual ini ada di Magelang.
"Sehingga semua polisi bisa diorkestra," ucapnya tegas.
Disampaikan lagi jika ia berharap agar hukum bisa tegak, dan memberikan hukuman setimpal.
Terlebih pasal 340 sudah diuji berkali-kali.
"340 sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menjelaskan
"Tidak bertentangan dengan HAM, menurut saya hukuman 340 hukuman mati," tandasnya tegas.
Minggu depan pihak terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bisa menyampaikan pembelaannya.
Termasuk dari pihak Ferdy Sambo, sebelum akhirnya ada vonis dari hakim.***