AYOJAKARTA.COM - Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan Ferdy Sambo digelar pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu diberikan Jaksa atas dasar dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman penjara seumur hidup ini, tentunya lebih ringan dibanding hukuman maksimal pidana mati.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sang putri Trisha Eungelica mencurahkan isi hatinya melalui video yang diunggah di akun TikTok @trishhh.
Belakangan, nama Trisha Eungelica ikut disorot sejak kasus yang menyeret kedua orangtuanya.
Apapun yang ia lakukan di media sosial selalu diperhatikan oleh warganet.
Terbaru, dalam video yang diunggah di akun TikTok @trishhh, Trisha Eungelica mengungkapkan kesedihannya.
Di malam ia merekam video itu, Trisha mengaku dalam kondisi yang bersedih.
Baca Juga: Sedih! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Begini Kondisi Terbaru Trisha Eungelica
Ia lantas menyayikan lagu melow berjudul "Bawalah Pergi Cintaku" yang dinyanyikan oleh Afgan.
“In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to sleep (Dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur),” ujar Trisha di video tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: CEK FAKTA: Trisha Eungelica Serahkan Duit Ratusan Triliun Hasil Pencucian Uang Ferdy Sambo ke Polisi
Sementara itu, terdakwa lain Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi baru akan menjalani sidang tuntutan hari ini.***