News

Diduga Berselingkuh, Terungkap Ternyata Putri Candrawathi Menangis dalam Kamar saat Brigadir J Dieksekusi

Oleh: Admin Selasa 17 Jan 2023, 17:49 WIB
Diduga Berselingkuh, Terungkap Ternyata Putri Candrawathi Menangis dalam Kamar saat Brigadir J Dieksekusi

AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo memiliki perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, termasuk memusnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Baca Juga: Samuel Hutabarat Kecewa Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Orang Sudah Meninggal Difitnah

Dalam tuntutan, jaksa menyebut bahwa perencanaan pembunuhan ini dilakukan Ferdy Sambo secara sempurna.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut," kata JPU.

Jaksa juga menyebutkan keterangan para saksi berkesesuaian dengan pendapat Ahli Hukum Pidana yang telah mengemukakan pendapatnya.

Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Hilangnya Nyawa Yosua, Samuel Hutabarat: Terjadi Pembunuhan Anak Saya

Atas kasus ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan keterangan berdasarkan fakta hukum.

Di mana dalam keterangan tersebut, disebutkan jaksa bahwa saat Yosua Hutabarat dieksekusi, Putri Candrawathi menangis di dalam kamar.

"Penembakan terhadap korban Nofriansyah yang dilakukan oleh saksi Richard Eliezer membuat saudara Putri Candrawathi menangis di dalam kamar yang tidak jauh dari posisi terletaknya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Baca Juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Terhadap Keputusan Jaksa: Anak Kami Terus-menerus Difitnah

JPU juga menyebutkan bahwa setelah penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tersebut kemudian diantar ke rumah Saguling oleh Ricky Rizal.

"Bahwa kemudian terdakwa Ferdy Sambo yang tadinya keluar rumah kembali lagi ke dalam menjemput saudari Putri Candrawathi dan membawa keluar dan diantar ke rumah Saguling oleh saksi Ricky Rizal Wibowo bahwa keterangan daripada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Maruf, terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas didukung dan bersesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi Iktara Wikaton dan saksi Ahmad Syahrul Ramadhan yang memberikan di persidangan dengan keterangan-keterangan sebagai berikut," lanjut JPU.

Untuk diketahui, JPU menyatakan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Jaksa justru mencium adanya aroma perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah