AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Hal ini seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!
Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo memiliki perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, termasuk memusnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut bahwa perencanaan pembunuhan ini dilakukan Ferdy Sambo secara sempurna.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut," kata JPU.
Baca Juga: Waduh! Jaksa Ungkap Ternyata Putri Candrawathi Sengaja Gunakan Pakaian Seksi untuk Pancing Sosok Ini
Jaksa juga menyebutkan keterangan para saksi berkesesuaian dengan pendapat Ahli Hukum Pidana yang telah mengemukakan pendapatnya.
Atas kasus ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Terdakwa Kuat Maruf menjadi yang pertama mendapat tuntutan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Akankah Dipenjara Sampai Mati? Begini Penjelasannya!
Ia dituntut JPU delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal yang sama juga dilakukan JPU kepada Ricky Rizal.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih menunggu tuntutan dari JPU.***