News

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Akankah Dipenjara Sampai Mati? Begini Penjelasannya!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 17 Jan 2023, 16:55 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Akankah Dipenjara Sampai Mati? Begini Penjelasannya!

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang tuntutannya pada Selasa (17/1/2023).

JPU akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena dinilai bersalah dan tidak ada hal yang meringankan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Terlalu! JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Berpenampilan Seksi Demi Menjebak Brigadir J

Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Lebih lanjut jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo tidak seharusnya dilakukan karena kedudukannya sebagai aparatur petinggi Polri dan membuat banyak anggota Polri terlibat.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah penjara seumur hidup tersebut berarti terdakwa akan dipenjara seumur hidupnya atau pemberian hukuman sesuai dengan usianya pada saat vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak Minta Harusnya Ferdy Sambo Dihukum Mati!

Dikutip AyoJakarta.com dari laman rutanserang.kemenkumham.go.id pada Selasa (17/1/2022), penjelasan mengenai pengertian penjara seumur hidup tertuang pada pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal 12 ayat 1 tersebut adalah "Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu".

Dalam pasal 12 ini disebutkan pula pada ayat 4 bahwa "Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun".

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Mahfud MD Yakin Bharada E Dapat Hukuman Ringan: Karena Dia Skenario Sambo Terbongkar

Lebih lanjut, pada laman juga diberikan penjelasan bahwa penjara seumur hidup bukan berarti penjara selama seusia mereka saat vonis dijatuhkan, tetapi selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Terpidana A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Maka hukuman seumur hidup ini biasanya digunakan sebagai alternatif pengganti hukuman mati.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah