News

Hore! Gaji PNS Naik 8 Persen di Bulan Februari 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 22 Jan 2025, 16:18 WIB
Illustrasi. Gaji PNS Naik 8 Persen di Bulan Februari 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Februari 2025.

Keputusan kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja serta motivasi PNS dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga: Resmi Rilis di Indonesia, Redmi Note 14 Pro Plus Punya Spesifikasi Kamera yang Unggul hingga Cetak Skor AnTuTu

Namun, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus supaya bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Karena proses pengajuan tidaklah bersifat otomatis, sehingga PNS harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Diketahui bahwa kenaikan gaji terkait dengan mekanisme Kenaikan Pangkat (KP) yang terbagi menjadi dua jalur, yaitu KP Reguler dan KP Pilihan.

Tentunya masing-masing jalur mempunyai persyaratan yang berbeda berbeda. Berikut rinciannya:

1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)

Syarat utama:

- Sudah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Mempunyai penilaian kerja minimal Baik dalam dua tahun terakhir.

Dokumen persyaratan:

- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Ijazah terakhir serta Transkrip Nilai
- Fotokopi STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) untuk golongan tertentu.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik
- SK Jabatan Pelaksana.

Baca Juga: Oppo Reno13 5G dan Reno13 F 5G Sudah Tersedia di Indonesia, Beneran Bawa Fitur AI Setara Flagship dan Performa Tinggi?

2. Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)

Syarat utama:

- Jalur ini lebih selektif terkait dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Dokumen persyaratan:

- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Ijazah terakhir serta Transkrip Nilai
- Fotokopi SK Jabatan Struktural maupun Fungsional
- Surat pernyataan pelantikan
- Surat pernyataan menduduki jabatan
- Fotokopi STLUD Tingkat III (khusus kenaikan dari golongan IIId ke IVa)
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik.

PNS yang sudah memenuhi syarat diharapkan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan batas waktu pengajuan kenaikan pangkat hingga 15 Februari 2025.

Selain PNS aktif, pensiunan juga akan menikmati kenaikan gaji yang berlaku mulai Februari 2025.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky