News

Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!

Oleh: Admin Selasa 17 Jan 2023, 14:28 WIB
Apa Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Usai JPU Berikan Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Selengkapnya!

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi baru saja dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa 17 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy sambo atas kasus pembunuhan berencana yang menyebebkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Mau Tak Mau, Ferdy Sambo Harus Telan Pil Pahit: Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya dikutip dari suara.com 

Sehari sebelumnya 2 terdakwa yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman penjara 8 tahun. 

Pembacaan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer sendiri diketahui akan dilakukan pada esok pada Rabu 18 Januari 2023. 

Lantas apa maksud dari hukuman pidana penjara seumur hidup? Apakah benar hanya hukuman pidana sesuai dengan masa hidup terdakwa ketika mendapatkan vonis? 

Dikutip dari situs resmi rutanserang.kemenkumham.go.id bahwa tindakan hukuman seumur hidup sendiri diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Terlengkap! 20 Link Twibbon Gratis Bertema Imlek, Cocok untuk Momen Tahun Baru China 22 Januari 2023 Nanti

Hukuman seumur hidup diketahui menjadi salah satu sanksi hukum yang berada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan mengenai pidana penjara yaitu penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu. 

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Baca Juga: Selain Terbukti Berencana Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Berbelit-belit Kata Jaksa, Jadi Deh Dituntut Penjara Seumur

Lantas benarkah terpidana dengan hukuman seumur hidup diberikan sesuai dengan usia terpidana divonis? 

Sebagai contoh dalam situs kemenkumham tersebut menjelaskan jika terpidana memiliki usia 38 tahun bahkan 18 tahun dan divonis seumur hidup. Tentu akan melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP. 

Karena dalam hukum pasal tersebut penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun, atau dengan adanya vonis seumur hidup dengan terpidana usia 18 tahun maka hakim bisa secara langsung memutuskan pidana tersebut tidak perlu menyebutkan pidana penjara seumur hidup. 

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, 14 Jenis Bansos Ini Masih akan Cair di Tahun 2023, Ada Bantuan Sebesar Rp6 Juta!

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Lantas apakah terpidana hukuman seumur hidup bisa manedapatkan remisi? 

Dalam UU Permasyarakatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyakatan dimana ada aturan remisi yang tidak diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan mati.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky