AYOJAKARTA.COM - Selasa, 17 Januari 2023 merupakan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut sebagai dalang utama dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang tuntutannya kali ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv, berikut informasi seputar tuntutan Ferdy Sambo.
Adaapun hal-hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama jaksa menyebutkan bahwa tindakan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kedua, eks Kadiv Propan Polri ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Ketiga, mengingat dirinya seorang penegak hukum dan petinggi Polri, akibat pebuatannya ini menimbulkan keresahan yang meluas.
Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU
Keempat, perbuatannya tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat atau dunia internasional.
Kelima, perbuatan Sambo telah merugikan banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk suami Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Deretan Hal yang Memberatkannya!
“hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sambo terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk itu Jaksa memutuskan agar Sambo dituntut penjara seumur hidup.
“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa.***