AYOJAKARTA.COM – Ratusan Kepala Desa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada hari ini, 17 Januari 2023.
Aksi tersebut digelar guna menuntut masa jabatan Kepala Desa yang dinilai terlalu singkat.
Ratusan Kepala Desa ini mendesak agar masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pada Selasa, (17/1/2023), Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Anton Sujarwo buka suara.
Pasalnya, Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi mendatangi Jakarta, dan bergabung dengan Kepala Desa se Indonesia.
Adapun tujuannya, menyuarakan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 39.
“Hari ini jami bersama teman-teman Kepala Desa se kabupaten Banyuwangi, menuju Jakarta dalam rangka bergabung dengan teman-teman Kepala Desa se Indonesia,” kata Anton.
“Untuk memperjuangkan harapan teman-teman kepala desa yaitu, Undang-Undang revisi Pasal 39 ayat 1 tentang perubahan masa jabatan kepala desa,” tegas Anton Sujarwo.
Bunyi Undang-undang Pasal 39 yang dimaksud yakni:
1.Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.
Baca Juga: Kabupaten Malang Diguncang Gempa Bumi M5.1, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Dikatakan Anton, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat.
Sementara, Anton dan teman-teman yang lainnya menginginkan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun.***