AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman seumur hidup.
Hari ini Selasa (17/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dikutip AyoJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV Live.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," tambah JPU.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo dituntut oleh JPU sesuai dengan akwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini tentu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Baca Juga: Sebut Kasus Ferdy Sambo Bisa Berakhir Antiklimaks, Denny Darko: Harus Ada Dukungan Sosok Ini
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap JPU.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, JPU juga menilai Ferdy Sambo berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keteranganya selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Bernyali Besar! Chuck Putranto Berani Tanyakan Hal Ini Pada Ferdy Sambo Usai Kematian Yosua
Akibat perbuatan Ferdy Sambo ini, JPU menyebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak seharusnya dilakukan karena kedudukannya sebagai petinggi Polri bahkan sampai membuat banyak anggota Polri terlibat. ***