News

Breaking News : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU

Oleh: Tim AYO 11 Selasa 17 Jan 2023, 13:03 WIB
Breaking News : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 17 Januari 2023. 

Mantan Kadiv Propam tersebut dituntut penjara seumur hidup karena tindakannya dalam kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Detik-detik Fans Ferdy Sambo Berulah di Persidangan, Tak Mau Diamankan hingga Teriak: Aku Mau Ketemu Pak Sambo

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya dikutip dari suara.com 

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Viral! Aksi Perpeloncoan Disiarkan Live di Instagram, Diduga Dilakukan oleh Alumni SMAN 6 Jakarta : Algojo Gue

Selain itu, Sambo juga didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama dengan enam orang lainnya.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dalam perkara ini Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Itulah informasi dari tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.***

Reporter Tim AYO 11
Editor Jinan Vania Barizky