News

Kok Bisa? Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Hukuman Mati!

Oleh: Fany Susan Anggraini Selasa 17 Jan 2023, 10:50 WIB
Kok Bisa? Pakar Prediksi Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Jerat Hukuman Mati!

AYOJAKARTA.COM – Tuntutan hukuman bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah terungkap pada Senin (16/01/2023).

Kini publik menanti hasil tuntutan yang akan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa Ferdy Sambo.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho memprediksi bahwa Ferdy Sambo akan bebas dari jerat hukuman mati.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kartu Tarot Denny Darko: Sosok Besar Berkuasa Lindungi Kasus Ini

Sebuah prediksi yang sangat mengejutkan mengingat Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan ini.

Berikut merupakan alasan yang mendasari Pakar Hukum Pidana, Hibnu memberikan prediksi terkait hukuman sambo, dikutip AyoJakarta.com dari Youtube MetroTV.

Sebelumnya, Hibnu menilai bahwa hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan di atas 10 tahun, mengingat tuntutan jaksa adalah ancaman hukuman 20 tahun sampai mati.

“Bayangan kami memang kemarin dugaan saya diantara kisaran 10 ini karena ancamannya 20 tahun sampai mati,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Ramalan Denny Darko Sepanjang 2023, Jadi Tahun Tuai Apa yang Sudah Ditanam, Wajib Waspada!

Namun ternyata hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum bagi keduanya adalah 8 tahun.

Putusan tuntutan yang dibacakan jaksa pada Kuat dan Ricky tersebut yang menjadikan Hibnu memprediksi bahwa Sambo tidak akan dihukum mati.

“Dengan demikian dimungkinkan Sambo itu tidak pidana mati, tapi ada seumur hidup atau paling tidak 20 tahun,” ujarnya.

Hibnu memprediksi Ferdy Sambo akan terbebas dari hukuman terberat yaitu hukuman mati dengan mempertimbangkan hukuman dari terdakwa lain yang ternyata jauh di bawah ancaman tuntutan awal.

“Kalau melihat suatu perkara yang kita lihat sekarang ini tampaknya ada berbagai faktor pertimbangan-pertimbangan yang memutuskan itu tidak pidana mati tapi seumur hidup,” kata Hibnu.

Baca Juga: Cara Terbaru Daftar Bansos 2023 Secara Online Lewat HP, Cukup Ikuti Langkah Berikut!

Hibnu beranggapan apabila tuntutan yang diberikan pada Kuat dan Ricky di atas 10 tahun, maka Ferdy Sambo masuk memiliki kemungkinan tuntutan hukuman mati.

“Kalau kita melihat angka kemarin, tuntutannya itu 15 sampai 20. Jika di atas 10 kemungkinan pidana mati,” ujarnya.

Namun, berkaca pada angka tuntutan Kuat dan Ricky, Hibnu memprediksi Ferdy Sambo bisa saja terlepas dari hukuman pidana mati

“Begitu kita melihat pada hari ini terdakwa kuat terdakwa Ricky, sepertinya (Sambo) tidak pidana mati tapi seumur hidup,” ujarnya.***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Jinan Vania Barizky