AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengambil langkah signifikan.
Dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Kebijakan PPPK paruh waktu ini merupakan terobosan penting dalam upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam sistem ASN," ungkap Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers di Jakarta.
KemenPAN RB juga melakukan kajian mendalam dan melihat bahwa sistem paruh waktu ini dapat menjadi dolusi yang win-win bagi pemerintah dan tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan detail implementasi kebijakan ini.
"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 150.000 tenaga honorer yang berpotensi untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu ini," jelasnya.
Nantinya, proses seleksi akan mengutamakan mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memiliki pengalaman relevan.
Agus Heruanto Hadna, pakar kebijakan kepegawaian dari Universitas Gadjah Mada, menambahkan perspektif akademis.
Baca Juga: Kapan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 Cair? Begini Penjelasan Lengkap Pemprov Jakarta
"Sistem PPPK paruh waktu ini sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara maju dan terbukti efektif dalam meningkatkan efisiensi layanan publik sambil tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI), Pidi Apriadi S.Pd, menyambut positif kebijakan ini namun dengan catatan.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah membuka kesempatan baru ini. Tetapi kami juga meminta ada jaminan kesejahteraan yang jelas, termasuk peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa depan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Suryo Hidayat, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pengupahan yang layak, minimal setara UMD, plus berbagai tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Suryo Hidayat, S.H., M.Si. juga mengungkapkan bahwa, "Kami juga membuka peluang evaluasi berkala untuk peningkatan status kepegawaian.".***