AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini Senin (16/1/2023) beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dikutip ayojakarta.com dari acara Breaking News yang tayang pada akun YouTube KOMPASTV pada Senin(16/1/2023), Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan hukuman yang sama dengan Kuat Maruf yaitu delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal saat pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan dan Meringankan Pidana
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat duka mendalam bagi keluarganya," ucap JPU.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.
Selain itu, JPU juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan antara lain usia muda terdakwa dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," jelas JPU.
Sebelumnya empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.***