AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir.
Pekan ini, para terdakwa bersiap menghadapi tuntutan dari jaksa.
Terdakwa Kuat Maruf menjadi yang pertama mendapat tuntutan.
Ia dituntut JPU delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu para terdakwa mengungkapkan perasaannya di depan majelis hakim.
Ada yang merasa bersalah hingga menyesal, namun ada juga yang justru kekeh tak merasakan hal tersebut.
Hal ini seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Senin (16/1/2023).
Dimulai dari terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menyesal telah membunuh rekannya.
Ia mengaku terpaksa membunuh Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo.
"Bahwa saya juga hanya disuruh sama Ferdy Sambo. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik juga bapak. Kalau bisa waktu bisa diputar kembali mungkin nggak seperti ini juga bapak keinginan saya," kata Richard Eliezer.
Tak hanya Richard Eliezer, penyesalan juga diungkapkan oleh Ferdy Sambo.
Ia menyesal karena emosinya menyebabkan Brigadir J meninggal.
Selain itu, ia juga menyesal karena perintah hajar yang disampaikan ke Richard Eliezer disalahartikan menjadi perintah menembak.
Hal berbeda justru diungkapkan oleh istrinya, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengaku bukan penyesalan yang ia rasakan namun justru pembelajaran agar lebih berhati-hati di masa depan.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," ungkap istri Ferdy Sambo tersebut.
Sejumlah pihak mengatakan aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus mendapatkan hukuman berat.
Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan, hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diprediksi akan lebih berat daripada tiga terdakwa lain.***