AYOJAKARTA.COM - Pada sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf hari ini Selasa 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran sertanya dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Kuat Maruf adalah menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hal itu dilakukan Kuat Maruf untuk mencegah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kabur saat akan dieksekusi.
Baca Juga: SAH! Jaksa Penuntut Umum Menuntut Kuat Ma'ruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Hal itu disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Polda Metro Jaya.
"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.
Dikatakan Jaksa, Kuat Maruf juga menutup pintu balkon di lantai dua rumah Duren Tiga.
Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum gelap karena waktu masih sore hari.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Deretan Hal yang Memberatkan dan Meringankannya di Sini!
Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
"Kemudian terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” tambahnya.
Kuat Maruf dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menilai bahwa Kuat Maruf sebenarnya telah mengetahui adanya hubungan terlarang antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua di Magelang.
Melainkan ada hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua yang diketahui Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di pmjnews.com dengan judul Jaksa: Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela Rumah Cegah Brigadir J Kabur.***