AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya pada Kuat Maruf.
JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kelemahan Kliennya Dibanding Ricky Rizal
Adapun fakta yang dapat disimpulkan selama persidangan terdapat kerja sama yang disadari dan eratnya hubungan antara para pelaku yang mengakibatkan tindak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna.
Adapun hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyatakan hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf adalah perlakuan sopannya selama persidangan.
"Hal meringankan terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.
Tak hanya itu, JPU menyatakan bahwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," katanya.
Jaksa juga meminta hakim untuk mengadili terdakwa Kuat Maruf dengan tuntutan yang sudah mereka putuskan sebelumnya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Senin (16/1/2023).
Menurut jaksa, tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan berdasarkan dakwaan Pasal 340 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Kemudian tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.***