News

BREAKING NEWS! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Admin Senin 16 Jan 2023, 13:00 WIB
BREAKING NEWS! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf resmi dituntut delapan tahun penjara.

Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV Live pada Senin (16/1/2023).

Dalam hal ini, Kuat Maruf diyakini bekerja sama oleh Ferdy Sambo cs dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah JPU.

Di kasus ini, sopir Ferdy Sambo diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Ngeles Soal Lupa Ajak Kuat Maruf Naik Lift ke Lantai 3, Hakim Langsung Skakmat!

Jaksa mengatakan bahwa Kuat Maruf mendapat hukuman yang setimpal.

Ada dua hal yang memberatkan Kuat Maruf sendiri adalah perbuatannya yang membuat menghilangkan nyawa Brigadir J dan dianggap berbebelit-belit dalam memberi jawaban.

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Maruf yakni berlaku sopan saat di persidangan dan belum pernah dihukum.

Kuat Maruf dianggap hanya mengikuti apa yang sudah disusun oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati