AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 13 Januari 2023, Arif mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan CCTV Jalan Duren Tiga.
Perintah itu disampaikan Sambo, setelah Arif Rachman menonton rekaman CCTV yang menunjukan Brigadir J masih hidup.
Baca Juga: Ngeri! Pakar Sebut Dari Kelima Terdakwa Hanya Ferdy Sambo yang Pantas Dijerat Hukum Mati
Alih-alih menghapus, Arif Rachman bersama rekannya, Baiquni Wibowo menyimpan file rekaman CCTV itu ke dalam hard disk pribadi milik Baiquni.
Lantas apa alasan, Arif menyalin rekaman CCTV komplek rumah Ferdy Sambo Itu?
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube TVOneNews pada Senin, (16/1/2023), dalam persidangan Jaksa menanyakan alasannya.
“Terdakwa mengatakan kepada Baiquni, simpan saja ke hardisk eksternal lebih banyak, apa tujuan disimpan di sana,” tanya JPU.
Baca Juga: Wajib Tahu! Bayar Utang Puasa Ramadan Ternyata Tidak Dianjurkan di Hari Jumat, Mengapa?
“Kalau di flashdisk gampang rusak dan gampang hilang, kan flashdisk itu rata-rata sama semua,” jawab Arif Rachman.
Namun, bukan jawaban itu yang diharapkan, Jaksa kembali menanyakan ulang alasan menyalin CCTV Ferdy Sambo.
“Iya, tujuannya apa untuk supaya disimpan di hardisk itu,” tanya JPU lagi.
Setelah menonton isi rekaman itu, Arif Rachman merasa ada tanggungjawab untuk menyalin CCTV.
“Iya tanggung jawab saya isinya apa di laptop itu, kan jaga-jaga tanggung jawab apa yang sudah saya tonton,” jelas Arif.
Baca Juga: 4 Bukti yang Dibeberkan Febri Diansyah Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bikin Geleng Kepala
“Agar supaya apa itu berjaga-jaga, agar tidak terungkap atau bagaimana?,” tanya Jaksa.
Ternyata alasan anak buah Ferdy Sambo menyalin rekaman CCTV itu untuk berjaga-jaga kalau dirinya dikejar seperti saat ini.
“Kalau saya dikejar seperti sekarang, saya bisa kasih lihat ini,” tegas Arif.
“Oh itu tujuannya, dikejarnya pada saat itu, pada saat pemeriksaaan, apakah saudara sampaikan,” tutur JPU.
“Sampaikan, disitu saya sampaikan semua, di pemeriksaan 340,” pungkas Arif Rachman.***