News

Pakar Ungkap Keluguan Kuat Maruf Bisa Selamatkan dari Hukuman Mati: Biar Adil Pidana di Atas 10 Tahun

Oleh: Linda Wati Senin 16 Jan 2023, 09:37 WIB
Pakar Ungkap Keluguan Kuat Maruf Bisa Selamatkan dari Hukuman Mati: Biar Adil Pidana di Atas 10 Tahun

AYOJAKARTA.COMKuat Maruf menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua dengan dalang utama Ferdy Sambo.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana menilai Kuat Maruf bisa mendapat hukuman lebih ringan dari atasannya tersebut.

Tak hanya dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf kemungkinan juga mendapat hukuman lebih rendah dari Ricky Rizal.

Baca Juga: Makin Dekat Sidang Tuntutan, Tanya Jawab Pengacara dengan Kuat Maruf Buat Netizen Gemas: Hakim Tidak Bodoh!

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Senin, 16 Januari 2023 berikut keterangan dari Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

Menurut keterangan Hibnu Nugroho, yang mendapat hukuman maksimal tentu adalah Ferdy Sambo.

Sebab Ferdy Sambo lah yang memiliki perencana dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Tiba-tiba Amnesia Jawab Pertanyaan Hakim Soal CCTV Berduaan dengan Kuat Maruf

Sedangkan untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini hanya sebagai akibat dari relasi kuasa bahwa dia adalah bawahan.

Lebih lanjut Pakar Hukum Pidana menyatakan bahwa Ricky Rizal memiliki peran yang lebih besar dari Kuat Maruf.

Selain karena dia seorang penegak hukum, namun sebelumnya ia pernah ditawari oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

Baca Juga: Prediksi Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Profesor Pakar Hukum Tegaskan Bahwa Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

Meskipun Bripka RR menolak, namun pada kenyataannya dia berada di TKP kejadian.

Hal itulah yang dapat membuat Rickt Rizal mendapat hukuamn yang cukup berat, karena sebagai penegak hukum seharusnya tidak membiarkan kejahatan tersebut terjadi.

“Jadi kalau misalkan R kayanya agak cukup berat, R mungkin kalau kita nilai kalau anak sekolah 80 yah  karena dia pernah dilakukan tawaran suatu menembak nggak berani tapi pertanyaannya kenapa tidak berani masih di tempat,” ujar Pakar Hukun Pidana.

Baca Juga: Perasaan Kuat Maruf Tak Jadi Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo: Biasa Aja

Sementara itu, karena keluguan Kuat maka hal tersebut kemungkinan dapat menjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim untuk memberi hukuman berat.

“Tapi kalau K tampaknya nggak, K dengan keluguannya dari bukti Psikologi Forensik lugu dia tidak tahu tapi suatu kebiasaan yang juga tidak bisa menolak ketika pimpinannya, relasi kuasa majikannya itu ada suatu maksud tertentu, maksud kejahatan mau tidak mau membantu,” ujar Pakar.

“Di sinilah saya kira nanti Penuntut Umum akan menimbang-nimbang berapa pidana yang pas baik R maupun K, K agaknya ringan karena keluguannya dan hasil poligrafnya banyak kejujuran juga,” tambahnya.

Baca Juga: Berduaan di Lift dengan Putri Candrawathi Dicurigai, Kuat Maruf Akhirnya Bongkar Percakapan dengan Istri Sambo

Maka agar pidana lebih adil, bisa jadi Kuat mendapat hukuman kurang lebih di atas sepuluh tahun.

“Maka oleh karena itu kalau suatu pidana yang adil semua kayaknya diatas sepuluh tahun, terhadap K apalagi R,“ ujarnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris