News

Ronny Talapessy Sebut 3 Poin Penting Ini Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Apa Saja?

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 15 Jan 2023, 20:37 WIB
Ronny Talapessy Sebut 3 Poin Penting Ini Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Apa Saja?

AYOJAKARTA.COM – Pengacara Ronny Talapessy optimis jika kliennya yakni Richard Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy usai Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyandang status justice collaborator atau JC.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dukung Erick Thohir Jadi Ketua PSSI, Sebut Menteri BUMN Ini Bisa Lakukan Hal Ini

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @ronnytalapessy pada (12/1/23), Ronny Talapessy menuturkan harapannya beserta tim dalam kasus hukum kliennya tersebut.

Dimana Ronny Talapessy beserta tim mengharapkan 3 poin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus hukum Richard Eliezer.

Lantas apa saja 3 poin yang menjadi harapan Ronny Talapessy dan timnya untuk kasus hukum Richard Eliezer atau Bharada E tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Tuntutan sesuai fakta persidangan

Dalam hal ini Ronny Talapessy kembali menegaskan status JC yang disandang oleh Richard Eliezer. 

“Melihat bahwa agenda hari ini adalah terkait dengan tuntutan ya, tentunya dalam hal ini kami dari tim penasehat hukum mengharapkan bahwa tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer harus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah ada,” ungkap Ronny.

“Bahwa Richard Eliezer sebagai status JC (Justice Collaborator) bekerja sama dan kooperatif dalam setiap proses agenda persidangan, kita sudah lihat bersama-sama” imbuhnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Dirinya Tidak Lihat Penembakan Brigadir J karena Sambo Lakukan Hal Ini!

2. Bukti yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak relevan

Poin kedua yang menjadi acuan Ronny Talapessy beserta timnya jika Richard Eliezer akan mendapatkan keringanan hukuman adalah alat bukti yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua bahwa fakta persidangan sudah dijelaskan ahli dari pidana dari Jaksa Penuntut Umum maupun ahli yang dihadirkan oleh saudara FS atau PC yang menyampaikan terkait dengan teori hukum pidana bahwa alat itu tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya,” jelas Ronny Talapessy.

3. Richard Eliezer tidak ada niat

Poin ketiga adalah terungkapnya fakta dalam persidangan jika Richard Eliezer terbukti tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. 

“Yang ketiga dengan fakta persidangan yang sudah terungkap, , kalau rekan-rekan media dari awal saya sampaikan yang ketika di proses penyidikan bahwa kami berkeyakinan Richard Eliezer tidak mempunyai niat ini kan terbukti di persidangan,” papar pengacara Bharad E tersebut.

Dari ketiga poin di atas, Ronny Talapessy berharap pihak Jaksa Penuntut Umum akan bisa mengurangi tuntutan kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Beda dari Verrell Bramasta, Athalla Naufal Ancam Akan Lakukan Ini Jika Venna Melinda Rujuk dengan Ferry Irawan

“Jadi harapan kami terhadap 3 poin tersebut Jaksa Penuntut Umum, kami berharap melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan,” tutur Ronny Talapessy.

“Selanjutnya adalah kami serahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum, kami mengapresiasi posisi klien kami adalah sebagai justice collaborator bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan sebagai JC kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan kenapa? Karena dia menyandang status sebagai justice collaborator dan itu nanti kami harapkan menjadi pertimbangan JPU,” pungkasnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky