AYOJAKARTA.COM - Proses peradilan untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa utama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hampir sampai pada babak akhir.
Persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan ini begitu menyita perhatian publik.
Terlebih lagi saat persidangan berlangsung, semua gerak gerik yang dilakukan oleh kelima terdakwa selalu mendapatkan pantauan dari masyarakat terutama pada sidang Putri Candrawathi.
Tangisan dari Putri Candrawathi yang mewarnai persidangan hampir sepanjang sidang diragukan oleh banyak pihak salah satunya oleh ayah almarhum Brigadir J.
Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan komentar atas persidangan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Samuel Hutabarat dalam kesempatannya saat diwawancarai pada sebuah tayangan yang diunggah pada akun YouTube KOMPASTV (15/11/2023) mengomentari soal penampilan Putri Candrawathi yang terlihat berbeda dalam akhir-akhir jalannya persidangan.
Ia mengatakan bahwa selama persidangan berlangsung terlihat model rambut dari Putri Candrawathi tergerai hingga menutupi sebagian wajahnya.
"Soal Putri Candrawathi yang saya perhatikan di hari persidangan mulai dia masuk beberapa hari yang lalu di persidangan, saya sangat memperhatikan penampilan dia, berbeda dengan penampilan yang selama ini dalam persidangan," ucap Samuel Hutabarat.
"Di dalam persidangan selama ini rambut dia selalu terurai, melihat wajahnya hanya bisa seperempat yang bisa kita lihat, jadi dalam persidangan beberapa hari yang lalu, jadi semua rambutnya diikat dibelakang," tambah Samuel Hutabarat.
Ayah dari almarhum Brigadir J ini juga mengomentari soal tangisan yang diperlihatkan oleh Putri Candrawathi sepanjang persidangan merupakan cara untuk memancing rasa iba jaksa dan hakim.
"Di dalam persidangan itu dia membangun skenario tangis menangis untuk menutupi kebohongannya dan untuk memancing rasa iba dari jaksa dan hakim," pungkas Samuel Hutabarat.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan keempat terdakwa yang lainnya yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***