News

PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!

Oleh: Zharifah Ardiana Sabtu 14 Jan 2023, 10:53 WIB
PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah sebelumnya membuka PPPK 2022, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mana pendaftaran PPPK Teknis dibuka setelah PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.

PPPK 2022 Teknis, baru saja ditutup pada 6 Januari 2023, dan setelahnya, sinyal menuju rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 semakin kencang.

Rekrutmen CPNS 2023 membuka mata para PPPK terkait nasib di hari tua. Pro kontra beredar di masyarakat terkait perbedaan PPPK dengan CPNS yang tidak memiliki jaminan hari tua seperti dana pensiun dan tidak memiliki akses KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi Panggil Yosua Usai Pelecehan Seksual Terjadi, Katakan 2 Hal Penting di Kamar

Dikutip melalui menpan.go.id oleh ayojakarta.com pada 14 Januari 2023, Maruf Amin buka suara terkait informasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023.

Menurutnya, PPPK juga berkesempatan untuk menjadi CPNS 2023. Wakil Presiden memahami kekhawatiran masyarakat terkait kesempatan tenaga PPPK menjadi CPNS 2023.

"Yang pasti kalau untuk menjadi ASN itu terbuka untuk semua warga negara, termasuk tentu untuk PPPK. Tetapi dia juga harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN,” tutur Wapres Maruf Amin.

Hal ini membuat sinyal CPNS atau CASN 2023 semakin dekat, dan informasi PPPK bisa menjadi ASN merupakan angin segar bagi semua PPPK yang ada.

Baca Juga: Ada Saja Taktik Ferdy Sambo, Ahli Katakan Kali Ini Gunakan Strategi Nerd Defence Menggunakan Kacamata

“Disamping syarat-syarat teknis juga tentu untuk umurnya, jadi pada dasarnya dia bisa untuk bisa menjadi ASN,” kata Wapres Maruf Amin.

“Halnya yg lain harus memenuhi syarat, selain kualitas yang dibutuhkan untuk ASN, umur juga,” terang Wakil Presiden RI tersebut.

Melalui kriteria yang akan ditetapkan saat pembukaan rekrutmen CPNS atau CASN 2023, Wakil Presiden Maruf Amin menjawab bahwa setiap warga berkesempatan, termasuk PPPK, asal memenuhi syarat dan sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan formasinya.

Sebelumnya, rekrutmen PPPK menjadi sorotan karena PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) yang digunakan untuk menyerap tenaga kerja serta mengisi posisi teknis, keguruan, maupun tenaga kesehatan, memiliki perbedaan dengan ASN.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terus Menangis Saat Persidangan, Hakim: Lama-lama Kita Jadi Ikut Nangis

Dibandingkan dengan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), PPPK dinilai tidak menjamin untuk jangka panjang, karena tidak tersedianya jaminan hari tua, yaitu dana pensiun dan akses untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena statusnya yang merupakan pegawai kontrak.

Selain itu, Menteri PAN RB Azwar Anas, pernah membahas apa yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023.

"Pemerintah telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” terang Menpan RB.

Sebelum itu, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Baca Juga: Terungkap Gaji Ria Ricis dari Youtube, Warganet: Pantes Keselamatan Anak Nomer Kesekian, yang Penting Cuan

Sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran termasuk dalam pertimbangan rekrutmen CPNS 2023.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Vincensia Enggar Larasati