News

Ferdy Sambo Makin Mendekati Pasal 340, Reza Indragiri: Wakil Tuhan Sudah Sampai Pada Simpulan

Oleh: Linda Wati Jumat 13 Jan 2023, 10:59 WIB
Ferdy Sambo Makin Mendekati Pasal 340, Reza Indragiri: Wakil Tuhan Sudah Sampai Pada Simpulan

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua terancam dengan pasal 340.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan dalang utama Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Skenario Ferdy Sambo pun perlahan mulai runtuh dan mulai menuju titik terang.

Baca Juga: Ditanya Hakim Alasan Ajak Kuat Maruf Naik Lift ke Lantai 3, Jawaban Putri Candrawathi Bikin Kaget 

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang menyita banyak perhatian publik.

Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik juga turut menanggapi kasus tersebut yang penuh dengan kejanggalan.

Salah satunya adalah soal pelecehan seksual yang selama ini dinarasikan baik Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kabar Gembira! BBM di 4 SPBU Ini Turun Harga, Simak Rinciannya Berikut Ini 

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Jum’at, 13 Januari 2023 berikut ulasannya.

Reza Indragiri membantah pernyataan soal Susi ART yang berteriak, sebab dalam kesaksiannya Susi mengaku bahwa ia tidak menyaksikan adanya pelecehan.

“Kalau memang Susi berteriak tapi bukannya Susi sudah diperiksa oleh Majelis Hakim mengatakan bahwa Susi tidak menyaksikan adanya kekerasan apapun yang dialami oleh PC satu itu,” ujar Reza.

Baca Juga: Nah! Revaldo 3 Kali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Lagi-lagi Ramalan Hard Gumay Soal Artis Inisial R Terbukti

Kemudian Reza juga setuju soal penilaian Hakim yang menganggap terlalu banyak settingan.

Hingga Hakim memberi sindiran yang menohok pada terdakwa Putri Candrwathi.

“yang kedua maaf kata saya mengamini penilaian Majelis Hakim inilah karena terlalu banyak settingan kalau bohong itu yang sempurna, Kamu kira saya buta tuli,” ujar Reza.

“itu menunjukkan apa wakil Tuhan sudah sampai pada simpulan bahwa ada saksi-saksi tertentu termasuk Susi yang tidak kredibel,” tambahnya.

Sehingga Reza menyampaikan karena saksi tidak kredibel tersebut, maka dapat dipastikan kalau keterangan-keterangan di hadapat Majelis Hakim tidak valid.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati