News

Legowo! Ronny Talapessy Ungkap Harapan Tuntutan yang Akan Diterima Bharada E: Kami Mengapresiasi JPU

Oleh: Winna Anaziah Kamis 12 Jan 2023, 17:17 WIB
Legowo! Ronny Talapessy Ungkap Harapan Tuntutan yang Akan Diterima Bharada E: Kami Mengapresiasi JPU

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 11 Januari 2023, namun ditunda lantaran berkas dinyatakan belum lengkap.

Sehingga, Bharada E dijadwalkan kembali untuk sidang tuntutan pada 19 Januari 2023.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mangkir Terus dari Persidangan, Anne Ratna Mustika Ngaku Gak Kecewa: Udah Diprediksi

Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy secara legowo mengungkapkan harapan tuntutan yang akan diterima kliennya.

Bahkan, Ronny Talapessy menghargai tuntutan hukum yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (12/1/2023), Ronny menyampaikan bahwa dari awal Richard tidak berniat untuk membunuh Brigadir J.

Terlebih, kejujuran Bharada E terbukti di persidangan.

Baca Juga: Sikap Tegas Dedi Mulyadi: Berantas Peredaran Minuman Keras Borong Miras Ilegal di Toko Teman

“Di awal saya sampaikan di proses penyidikan bahwa, kami berkeyakinan Richard Eliezer tidak mempunyai niat, ini kan terbukti di persidangan,” kata Ronny Talapessy.

Sehingga, Ronny berharap dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bisa menjadi point untuk tuntutan hukum yang diterima Bharada E.

“Jadi harapan kami terhadap point tersebut, kami berharap Jaksa Penuntut Umum melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan,” jelas Ronny.

Untuk hasil tuntutan, pengacara Bharada E menyerahkan semua keputusan kepada JPU, dan menghargai apapun hukumannya.

Baca Juga: Brigadir J Juara 1 Taekwondo, Hakim ke Ferdy Sambo: Berani Nggak Duel Satu Lawan Satu?

“Selanjutnya adalah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, kami mengapresiasi,” ucap Ronny.

Terlebih Richard Eliezer merupakan terdakwa yang berstatus Justice Collaborator.

Sehubungan dengan satus tersebut pengacara Bharada E berharap bisa menjadi pertimbangan, dan mendapat pengurangan hukuman.

“Posisi klien kami adalah sebagai justice collaborator bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan sebagai JC kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan,” tutur Ronny Talapessy.

“Jadi itu nanti kami harapkan menjadi pertimbangan JPU,” pungkas pengacara Bharada E.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Jinan Vania Barizky