AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui menangis di persidangan, hal ini pun membuat reaksi bukan hanya dikalangan warganet namun, tak terkecuali dari keluarga Brigadir J.
Samuel Hutabarat pun ikut menanggapi perilaku yang diberikan dari para terdakwa kasus yang menewaskan anaknya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah Brigadir Yosua ini menyebutkan bahwa baik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat kompak.
Baca Juga: Dampingi Venna Melinda dalam Kasus KDRT, Hotman Paris Beri Pesan Menohok, Ini Isinya
"Mereka itu nampaknya kompak, jadi tangis-tangisan setiap ditanyai oleh majelis hakim. Memang yang sangat lucu saya lihat di dua orang ini, mulai dari awal persoalan ataupun perkara ini, Ferdy Sambo sudah mulai tangis-tangisan terus asal ditanyain," ujarnya dikutip dari suara.com
Lebih lanjut Samuel Hutabarat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya untuk menutupi kebohongan.
"Mulai dari menemui Kapolri. Hingga saat persidangan pun apapun yang dipertanyakan hakim, dia berusaha nangis. apalagi si putri, hari ini dia nangis untuk menutupi kebohongan-kebohongan orang itu," ujarnya dikutip dari tayangan Metro TV News, Rabu (11/1/2023).
Samuel Hutabarat pun berharap bahwa jaksa dan hakim tetap menjerat para terdakwa dengan pasal 340.
Baca Juga: 6 Dosa Besar Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT, Nomor 3 Sering Dilakukan
"Kami dari keluarga besar, terutama saya selaku ayah almarhum, sangat berharap kepada pak jaksa dan pak hakim kiranya 340 sudah sepantasnya diterapkan untuk orang-orang yang merencanakan dan membunuh anak saya."ujarnya
Hal ini tentu agar keluarga dapat merasakan keadilan dari wafatnya anak yang dicintai dengan adanya hukum di Indonesia
Kasus kematian Brigadir Yosua sendiri sudah berjalan kurang lebih setengah tahun lamanya.
Hal ini menarik perhatian publik karena berbagai skenario dan kebohongan yang terungkap ke publik.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer diketahui dijerat pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***