AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa waktu penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) belum dapat dipastikan.
Sejauh ini proses penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih menunggu penetapan regulasinya.
Dimana disampaikan oleh Syafrin bahwa regulasi yang masih dalam proses penuntasan tersebut berupa peraturan daerah.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com bahwa Syafrin mengatakan pihak Dishub DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) kepada DPRD.
Sementara penerapan ERP ini masih bergantung dengan keputusan Perda tersebut.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin.
"Jadi beberapa yang kemarin kita ada tahapan awal, pemaparan awal itu data-data nya sudah kami sampaikan," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Tersulut Emosi Setelah Yosua Menantangnya: Kok Kamu Kurang Ajar Sama Ibu?
Ketika Perda tersebut sudah ditetapkan maka,Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk merinci penerapan ERP sampai aturan jalan berbayar bisa diterapkan.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), Perda tersebut bertujuan antara lain sebagai berikut.
1. mewujudkan pengendalian Lalu Lintas dengan pembatasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik melalui penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik;
2. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada Ruang Lalu Lintas Jalan;
3. memprioritaskan dan mendorong penggunaan Angkutan Umum;
4. mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan;
5. transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna Kendaraan pribadi kepada Angkutan Umum, dan sarana prasarana perkotaan.
Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi Guncang Sukabumi Hari Ini, Segini Kekuatannya Menurut BMKG
Sementara itu juga ditetapkan empat kriteria kawasan yang bisa menerapkan ERP.
1. memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk;
2. memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur;
3. hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak; dan
4. tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Megawati Singgung Presiden: Jokowi Kalau Enggak Ada PDIP, Kasian Deh!
Berikut rencana 25 jalan yang akan menerapkan ERP sebagaimana tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
Baca Juga: Ternyata Ini Daftar Alamat IP Proxy Whatsapp, Berguna untuk Chatting Tanpa Koneksi Internet!
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.***