AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy memberikan tanggapan perihal tuntutan hukuman yang akan disampaikan oleh jaksa.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer sebentar lagi akan menghadapi pembacaan tuntutan dari jaksa.
Seharusnya, agenda pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer akan berlangsung pada hari ini.
Akan tetapi, majelis hakim memutuskan untuk menunda dan memberik waktu satu minggu untuk tuntutan Richard Eliezer.
Penundaan pembacaan tuntutan hukum ini disetujui oleh majelis hakim karena jaksa beralasan keterangan dari Putri Candrawathi belum dimasukan ke dalam surat tuntutan.
Nantinya, pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer akan dilaksanakan pada 18 Januari 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai kuasa hukum Ronny Talapessy pun mengatakan jika dirinya akan menghargai tuntutan hukum yang akan dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy Dapat Ancaman Lewat Telepon
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Ronny mengutarakan jika pihaknya yakin Eliezer sudah memberikan keterangan yang sesuai.
Ronny pun mengatakan jika pihaknya yakin Eliezer tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua.
“Di awal saya sampaikan bahwa di proses penyidikan, kami berkeyakinan bahwa Richard Eliezer tidak mempunyai niat (membunuh Yoshua). Ini kan terbukti di persidangan,” katanya.
Ronny pun berharap jaksa bisa melihat fakta atau hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga: Wow! Pria Negeria Jadi Cleaning Service Pesawat 24 Tahun, Kini Diangkat Menjadi Pilot!
“Jadi harapan kami berharap, jaksa penuntut umum harus, kami berharap melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan,” ucapnya.
Ronny kemudian menuturkan bahwa pihaknya menghargai tuntutan dari jaksa.
Selain itu, Ronny berharap akan ada pengurangan atau keringanan hukuman yang bisa diterima oleh Eliezer.
Ini karena seperti yang diketahui, Eliezer menyandang status sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Sebut Yosua Sempat Menantangnya Sebelum Terbunuh, Ini yang Dikatakannya
Berkaitan dengan status tersebut, Ronny berharap jaksa bisa mempertimbangkan hal tersebut.
“Selanjutnya adalah kami serahkan kembali kepada jaksa penuntut umum, kami mengapresiasi. Posisi klien kami adalah sebagai Justice Collaborator, bekerja sama dengan apparat penegak hukum dan sebagai JC kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan,” tuturnya.
“Kenapa? Karena dia menyandang status sebagai Justice Collaborator, jadi itu nanti kami harapkan jadi pertimbangan jaksa penuntut umum,” tutupnya.***