News

Putri Candrawathi Mengaku Dibanting 3 Kali Usai Dilecehkan Yosua, Sebut Alami Lebam pada Bagian Paha!

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 11 Jan 2023, 16:47 WIB
Putri Candrawathi Mengaku Dibanting 3 Kali Usai Dilecehkan Yosua, Sebut Alami Lebam pada Bagian Paha!

AYOJAKARTA.COMPutri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali memberikan pengakuan mencengangkan di ruang persidangan.

Putri Candrawathi mengaku alami pelecehan seksual oleh ajudan suaminya (Ferdy Sambo) yakni almarhum Brigadir Yosua.

Di mana menurut keterangan terdakwa versi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, peristiwa itulah yang menjadi pemicu kemarahannya hingga tega habisi nyawa Brigadir Yosua di rumah dinasnya Duren Tiga.

Baca Juga: Terungkap! ART Sartini Beberkan Kondisi Putri Candrawathi Pasca Kematian Brigadir J, Aneh atau Baik-baik Saja?

Hal itu disampaikan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi di dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

"Saya tidak mengulik lebih jauh perihal di Magelang, pada intinya korban Yosua ini melakukan suatu tindakan pelecehan dan juga disertai dengan kekerasan," ujar Jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Detik-detik Usai Pelecehan Seksual oleh Brigadir J: Saya Suruh Masuk ke Kamar

"Pada saat itu juga saudara mengalami kekerasan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Berdasarkan cerita saudara jatuh, apakah jatuh itu di kasur atau di lantai?," tanya Jaksa.

"Yang pertama kali saya dijatuhkan di kasur, yang kedua di kasur, yang ketiga dilantai," kata Putri.

"Berdasarkan cerita versi saudari ibu ketika saudari jatuh itu ada mengalami luka atau lebam tidak di tubuh?," kata jaksa.

Baca Juga: Detik-detik Putri Candrawathi Ketahuan Panggil Kuat Ma’ruf Berduaan Naik ke Lantai 3, Netizen: Telak Banget!

"Ketika saya berdiri pada saat itu lebam ada di paha kiri," jawab Putri.

"Apakah lebam-lebam itu diperlihatkan juga kepada suami pada saat itu?," tanya jaksa.

"Tidak," ujar singkat Putri.

Baca Juga: Latar Pendidikan Putri Candrawathi Terungkap! Bukan Hanya Dokter Gigi Ternyata Studi S2 Jurnalistik di Sini

"Kenapa?," cecar Jaksa.

"Saya malu bu," jawab Putri.

"Tapi menceritakan tidak?," tanya lagi Jaksa.

Baca Juga: Hakim Bilang Pelecehan Seksual oleh Yosua Bisa Jadi Cuma Ilusi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kalau...

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran terbukti berada di lokasi saat peristiwa penembakan itu terjadi.

Dimana bersama terdakwa lainya, Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris