AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali memberikan pengakuan mencengangkan di ruang persidangan.
Putri Candrawathi mengaku alami pelecehan seksual oleh ajudan suaminya (Ferdy Sambo) yakni almarhum Brigadir Yosua.
Di mana menurut keterangan terdakwa versi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, peristiwa itulah yang menjadi pemicu kemarahannya hingga tega habisi nyawa Brigadir Yosua di rumah dinasnya Duren Tiga.
Hal itu disampaikan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi di dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
"Saya tidak mengulik lebih jauh perihal di Magelang, pada intinya korban Yosua ini melakukan suatu tindakan pelecehan dan juga disertai dengan kekerasan," ujar Jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Pada saat itu juga saudara mengalami kekerasan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Berdasarkan cerita saudara jatuh, apakah jatuh itu di kasur atau di lantai?," tanya Jaksa.
"Yang pertama kali saya dijatuhkan di kasur, yang kedua di kasur, yang ketiga dilantai," kata Putri.
"Berdasarkan cerita versi saudari ibu ketika saudari jatuh itu ada mengalami luka atau lebam tidak di tubuh?," kata jaksa.
"Ketika saya berdiri pada saat itu lebam ada di paha kiri," jawab Putri.
"Apakah lebam-lebam itu diperlihatkan juga kepada suami pada saat itu?," tanya jaksa.
"Tidak," ujar singkat Putri.
"Kenapa?," cecar Jaksa.
"Saya malu bu," jawab Putri.
"Tapi menceritakan tidak?," tanya lagi Jaksa.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran terbukti berada di lokasi saat peristiwa penembakan itu terjadi.
Dimana bersama terdakwa lainya, Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara atau hukuman mati.***