AYOJAKARTA.COM - Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penetapan Kombes Yulius sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain Kombes Yulius, ada tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023), dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Kombes Yulius yang Terciduk Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Tak Punya Utang!
Ketiga tersangka tersebut yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Selain mereka, lanjut Zulpan, penyidik juga sempat mengamankan dua orang wanita.
Namun keduanya hanya berstatus saksi dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," terang Zulpan.
Baca Juga: Ironis! Ini Profil Kombes Yulius Polisi yang Terciduk Nyabu, Pernah Dapat Promosi dari Kasus Narkoba
Seperti diketahui, Yulius terciduk tengah memakai narkoba dengan seorang wanita berinisial R.
Penangkapan keduanya terjadi pada Jumat sore (6/1/2023) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kombes Yulius dan perempuan tersebut diketahui sudah menginap di hotel selama dua hari.
Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh keduanya, dipastikan keduanya positif narkoba.
Baca Juga: Profil Kombes Pol Yulius yang Tertangkap Narkoba bersama Teman Wanitanya Inisial R
Kemudian, polisi juga menahan sejumlah barang bukti ke Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sabu seberat 0,5 gram dan sabu 0,6 gram.
Dalam perkara ini, Yulius dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***