AYOJAKARTA.COM - Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku bingung terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Adapun dugaan pelecehan itu dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada saat berada di Magelang pada tanggal 7 juli 2022 lalu.
Hakim juga menyebutkan bahwa tak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Hal tersebut diungkapkan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/01/23).
"Sesuai fakta sidang yang ada selama ini yang disampaikan, saudara mengatakan pelecehan seksual atau lebih dari pelecehan seksual itu, dari para saksi maupun terdakwa mulai dari Ricky Rizal hingga Kuat Maruf termasuk Eliezer mereka tidak ada yang mengetahui peristiwa itu," kata hakim.
Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf Ungkap Jumlah THR yang Capai 2 Digit!
Jika melihat fakta dalam persidangan hingga saat ini hanya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang menyampaikan perihal tersebut.
Minimnya keterangan tentang dugaan pelecehan ini, membuat hakim kebingungan mengenai kebenaran pernyataan Ferdy Sambo mengenai adanya pelecehan seksual di Magelang.
"Kemudian yang di persidangan mengenai peristiwa adanya pelecehan seksual atau saudara katakan lebih dari pelecehan seksual itu hanya diterangkan oleh istri saudara sendiri dan saudara, sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim kemudian.
Baca Juga: Beda Pernyataan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Soal Dijanjikan Uang Segepok, Siapa yang Jujur?
Dalam hal ini, Ferdy Sambo meyakini keterangan istrinya soal pelecehan di Magelang memang benar adanya.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan tak ada gunanya jika istrinya berbohong soal keterangan pelecehan seksual.
"Terkait dengan penjelasan istri saya di lantai 3, saya yakini kebenarannya karena istri saya tidak mungkin berbohong terkait dengan peristiwa seperti itu, apa gunanya buat dia," jawab Ferdy Sambo yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv, Selasa (10/1/2023).
Majelis hakim lalu menyinggung soal keterangan saksi yang menyebut bahwa peristiwa di Magelang tidak ada dan hanya ilusi.
Baca Juga: Kasus Semakin Memanas Jelang Putusan Hakim, Ronny Talapessy Akui Sering Dapat Ancaman
Saksi itu memberikan keterangan tersebut berdasarkan cerita Ferdy Sambo sendiri dalam beberapa kesempatan.
"Terkait keterangan ilusi itu yang dijelaskan oleh saksi Sugeng Putut itu saya sampaikan itu tidak usah dijelaskan karena untuk memuluskan cerita saya yang tidak benar," jawab Ferdy Sambo.
"Itu ya alasan saudara?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
"Jadi keterangan Sugeng Putut ketika hanya saudara mengatakan itu ilusi hanya untuk membenarkan skenario saudara?" tanya hakim kembali.
"Demikian Yang Mulia karena skenario saya mulai dari Duren Tiga," timpal Ferdy Sambo.
Baca Juga: Beri Uang Rp500 Juta ke Kuat Maruf, Ferdy Sambo Malah Dikira Stres dan Lagi Bercanda
Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak Yosua.
Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak langsung oleh ajudannya itu.
Sehingga, Ferdy Sambo beralih meminta bantuan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
Penembakan Yosua dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Adapun alasan di balik perencanaan penembakan tersebut karena mendengar cerita tentang pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***