AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menaikkan insentif Kartu Prakerja untuk masing-masing penerima di tahun 2023.
Menteri Koordinator Perekonomian mengungkapkan rencana pelaksanaan program Kartu Prakerja skema normal di tahun 2023.
Kenaikan insentif Kartu Prakerja 2023, kini menjadi Rp4,2 juta untuk masing-masing penerima.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews bahwa Menteri Koordinator mengatakan prakerja sangat membantu peningkatan dengan skema semi bansos.
"Prakerja terbukti membantu peningkatan skill, peningkatan inklusi keuangan, sekaligus membantu daya beli masyarakat dengan skema semi bansos" ujar Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian.
Ini menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja.
Baca Juga: Mudah Banget! Cara Cek Bansos BPNT Januari 2023, Cuma Pakai KTP
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian yakni, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa program Kartu Prakerja saat ini mencapai 16,4 juta penerima manfaat.
Hal ini agar bisa mencapai target sebanyak 595.000 orang, Tahap awal anggaran dialokasikan berjumlah sebesar Rp2,67 triliun.
"Total anggaran di tahap awal adalah Rp2,67 triliun," ujar Airlangga Hartarto.
Sedangkan pemerintah akan menambahkan kebutuhan anggaran untuk sisa target 405.000 orang ini sebesar Rp1,7 triliun.
Program Kartu Prakerja dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pepres RI 113/2022.
"Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan pada tahun 2023 dengan skema normal yang diatur dalam Pepres RI 113 tahun 2022," ujar Airlangga Hartarto.
"Pelaksaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022," sambungnya.
Menyambut skema baru program kartu Prakerja mengundang partisipasi Lembaga Pelatihan terbaik untuk menjadi bagian dari ekosistem Kartu Prakerja.
Bagi penerima PKH, BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.
Baca Juga: Debat Sengit Febri Diansyah vs Ronny Talapessy, Kubu Ferdy Sambo Bantah Soal Sarung Tangan dan CCTV
Hal ini dikarenakan program Kartu Prakerja sudah bukan jenis bantuan sosial, melainkan bantuan untuk peningkatan kompetensi kerja.
Pemerintah berharap agar Lembaga Pelatihan ikut serta berpartisipasi dalam ekosistem prakerja dengan mengikuti asesmen dan seleksi yang sudah ditentukan.***