AYOJAKARTA.COM – Sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya, penasehat hukum Bharada E menghadirkan Ahli untuk meringankan dakwaannya dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Kini, Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pekan ini, 11 Januari 2023.
Baca Juga: Febri Diansyah Ketar-ketir, Martin Lukas Simanjuntak Yakin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Ini
Menjelang sidang tuntutan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata mempunyai permintaan kepada JPU dan Majelis Hakim.
Terlebih Bharada E telah ditunjuk oleh LPSK sebagai Justice Collaborator, karena telah berkata jujur dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo membeberkan dua permintaan.
“Harapan LPSK tentu ada dua,” kata Antonius dilansir dari YouTube KOMPASTV pada Senin, (9/1/2023).
Baca Juga: Hore! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair Hari Ini? Cek Info di Sini, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
Antonius berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu Richard soal rekomendasi Justice Collaborator.
“Pertama adalah bahwa, jaksa penuntut umum akan mengakomodir di dalam tuntutannya tentang rekomendasi Justice Collaborator yang telah dikirimkan oleh LPSK,” jelas Antonius Wibowo.
Selanjutnya harapan LPSK yang kedua yakni ditujukan untuk majelis Hakim, agar dapat memberikan putusan terhadap Richard Eliezer.
Dengan mempertimbangakn rekomendasi Justice Collaborator yang telah diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
“Harapan yang kedua, tentu saja adalah bahwa LPSK berharap majelis Hakim nantinya akan memutus Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagaimana rekomendasi LPSK yang sudah dikirimkan kepada JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Antonius.
Berkenaan dengan hal tersebut, ia menjelaskan yang terpenting yakni Bharada E menerima tuntutan sebagai Justice Collaborator.
“Isi dari rekomendasi LPSK yang terpenting adalah Eliezer itu dituntut sebagai Justice Collaborator sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 10 (a), Undang-Undang nomor 31 tahun 2014,” jelasnya.
Jika Bharada E dituntut sebagai JC, pastinya ia berhak mendapatkan keringanan hukum, pemberkasan terpisah dari terdakwa lainnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua LPSK menjelaskan, Bharada E akan mempunyai hak menjalani penahanan yang terpisah, dan mendapat remisi tambahan pasca putusan hukuman.
“Kalau kita merujuk, bahwa seorang Justice Collaborator itu berhak atas, satu keringanan hukuman, dua berhak atas pemberkasan yang terpisah, tiga berhak atas penahanan yang terpisah,” ujar LPSK.
“Empat nantinya juga berhak atas remisi tambahan jika nantinya perkara sudah sampai pasca putusan,” pungkasnya.***