News

Buntut Panjang Proses Sidang Cerai, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Ada Kemungkinan Islah?

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 07 Jan 2023, 20:42 WIB
Buntut Panjang Proses Sidang Cerai, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Ada Kemungkinan Islah?

AYOJAKARTA.COM - Proses sidang perceraian antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi masih terus berjalan.

Diketahui proses sidang perceraian keduanya saat ini sudah masuk agenda sidang yang ke-11.

Tepatnya pada Rabu, (4/1/23) kemarin sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi sudah masuk ke tahap penyampaian berkas Duplik dari pihak tergugat.

Baca Juga: Makin Seru! Babak Baru Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tepis Hal Ini

Namun saat penyampaian duplik, baik Anne Ratna Mustika maupun Dedi Mulyadi kompak diwakilkan melalui kuasa hukum masing-masing.

Agus Supriatna selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi lantas menuturkan jika tahapan sidang perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan dilanjutkan pekan depan.

Di mana agenda dalam tahapan sidang perceraian pekan depan adalah Anne Ratna harus membuktikan gugatannya kepada Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Gawat! Kang Dedi Mulyadi Ngamuk Gegara Kena Semprot Pegawai Indomaret, Ternyata Karena Hal Ini

Khususnya alasan utama Anne Ratna menggugat cerai Dedi Mulyadi yang sempat ia sampaikan dalam materi gugatan.

Diantaranya mengenai persoalan nafkah lahir batin, Anne Ratna harus bisa menunjukkan bukti tertulis perihal tuduhannya tersebut.

Kemudian terkait tuduhan jika Dedi Mulyadi melakukan KDRT Psikologi, Anne Ratna harus bisa membuktikan hal tersebut.

Baca Juga: Sidang Cerai dengan Anne Ratna Mustika, Kubu Dedi Mulyadi: Kami Membantah Hal yang Diajukan Penggugat

“Terutama KDRT secara verbal dan psikologis. Kemudian soal transparansi aset dan harta kekayaan kang Dedi Mulyadi. Apa buktinya?” ujar Agus Supriatna saat dilansir AyoJakarta.com dari laman denpasar.suara.com berjudul "Happy Ending! Sidang Gugat Cerai Anne Ratna ke Kang Dedi Sudah Masuk Penyampaian Duplik, Kuasa Hukum: Terbuka Jalan Islah?"pada Sabtu (7/1/23).

Agus Supriatna juga menjelaskan jika pembuktian tertulis dari pihak penggugat akan menjadi materi dalam sidang berikutnya.

Setelah itu barulah masuk ke tahapan memanggil saksi yang berasal dari pihak penggugat, yang kemudian disusul pemanggilan saksi dari pihak tergugat.

Baca Juga: Tak Mau Dijodohkan dengan Sosok Ini, Dedi Mulyadi Takut Terbayang-Bayang Masa Lalu?

Di mana pihak tergugat juga menyediakan saksi yang nantinya akan menjawab tuduhan dari penggugat yakni Anne Ratna Mustika selama ini.

Agus Supriatna juga menuturkan jika nanti tahapan proses perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi ini masih sangat panjang.

“Kalau ditelaah, rentetan sidang gugatan cerai Ambu Anne terhadap Kang Dedi Mulyadi masih panjang dan lama, sebab sidang dijadwalkan seminggu sekali,” ujar Agus Supriatna.

Baca Juga: Alasan Lain Anne Ratna Mustika Menggugat Cerai Dedi Mulyadi, Terungkap Dari Pengakuan Sosok Anak ini

Namun ditengah panjangnya proses sidang perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika tersebut, terselip harapan jika keduanya bisa menemukan jalan keluar atau mungkin bisa saling memaafkan atau islah.

“Harapan kamu Tuhan bisa saja memberi ilham kepada kedua belah pihak untuk islah dan saling memaafkan,” pungkas Agus.*** 

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris