News

Mengerikan! Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Yosua untuk Lakukan Hal Ini

Oleh: Admin Kamis 05 Jan 2023, 17:04 WIB
Mengerikan! Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Yosua untuk Lakukan Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - - Pengakuan mengejutkan dari Bharada E atau Richard Eliezer di persidangan terbaru pada hari ini Kamis 5 Januari 2023. 

Dalam persidangan kali ini diketahui orang tua dari Richard Eliezer ikut hadir untuk memberikan support moral kepada sang anak. 

Orang tua dari Bharada E pun berharap bahwa hasil persidangan adalah hasil terbaik yang diberikan oleh tuhan dan tidak meminta apapun. 

Baca Juga: Hakim Cari Petunjuk di Saguling, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Tertawa : Hati-hatilah Para Terdakwa

"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan, tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," ujar orang tua Richard

Selain kehadiran pertama kali dari orang tua Richard Eliezer di persidangan, ada momen yang mengejutkan dimana kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Richard Eliezer apakah Brigadir Yosua seseorang yang kidal. 

Hal ini berkaitan dengan pengakuan Bharada E yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo meminjam tangan kiri dari Brigadir J untuk menembakan pistol ke dinding.  

“Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakan ke arah TV itu di sebelah mananya korban?" tanya jaksa. 

Baca Juga: Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh Kualitas HD Legal! Bukan LK21 atau IndoXXI

Bharada E pun menjelaskan kala itu seingat ia bahwa suami Putri Candrawathi tersebut meletakan senjata tipe HS-9 di tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kala itu sudah tewas. 

“Di samping kiri,” jelas Richard dikutip dari suara.com

Kasus kematian Brigadir Yosua sendiri sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jeratan 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana selama-lamanya 20 tahun.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky