AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyinggung salah seorang terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua di rumah Duren Tiga.
Ronny Talapessy heran akan hal itu lantaran jarak posisi terdakwa ketika terjadi penembakan Brigadir Yosua itu sangat dekat.
Maka, Ronny Talapessy menilai tidak mungkin jika terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua menyebut tidak melihat Ferdy Sambo menembak korban.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ngaku Tolak Tawaran Banyak Klub Demi Gabung di Al-Nassr, Kenapa?
Usai melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga bersama rombongan hakim, Ronny Talapessy menyinggung terkait posisi terdakwa saat penembakan Yosua.
"Terkait rumah di Duren Tiga, ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana jaraknya sangat dekat," ujar Ronny dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.
Dimana, menurut pengakuan Richard, salah satu terdakwa yang menyatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua justru jaraknya sangat dekat.
Sehingga, Ronny Talapessy menilai pernyataan tidak melihat Ferdy Sambo merupakan hal yang tidak mungkin.
Baca Juga: 9 Fakta Kisah Pilu Tiko 12 Tahun Merawat Ibunya Eny yang Alami Gangguan Jiwa
"Ada salah satu terdakwa yang menyatakan tidak melihat (Sambo tembak Yosua). Menurut kami, sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," jelas Ronny.
Kemudian Ronny juga mengungkapkan bahwa ada CCTV lain di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
"Tadi majelis hakim sudah melibat langsung ya, bahwa ada CCTV sebenarnya," ungkap Ronny.
Sementara itu, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis bersikeras akan membuktikan bahwa kliennya tidak melihat kejadian penembakan Yosua.
Arman Hanis menyatakan bahwa Putri ketika sampai di TKP, ia masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup.
“Menunjukkan di mana posisi klien kami, Ibu Putri Candrawathi, saat di TKP Rumah Duren Tiga 46, di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja," ungkap Arman Hanis.
"Sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” sambungnya.
Arman Hanis menyampaikan bawa pemeriksaan TKP ini guna mencocokan situasi di lokasi dengan rekaman CCTV sebagai alat bukti kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
“Di mana di dalam rekaman terlihat almarhum Yosua berusaha kabur atau menghindar saat klien kami, Bapak Ferdy Sambo, mendadak berhenti dan turun dari mobil,” ujar Arman Hanis.
“Termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP,” tambahnya.***