News

Jangan Lupa! Lowongan PPPK Kemnaker Masih Dibuka, Intip Formasi, Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 04 Jan 2023, 18:33 WIB
Jangan Lupa! Lowongan PPPK Kemnaker Masih Dibuka, Intip Formasi, Persyaratan dan Cara Pendaftarannya  

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang membuka lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui pendaftaran PPPK di Kemnaker sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Pendaftaran PPPK Kemnaker dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Berniat Serang Kesaksian Eliezer, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Bahas Perintah 'Hajar'

Untuk lowongan PPPK Kemnaker kali ini, terdapat 357 formasi jabatan.

Dilansir AyoJakarta.com dari pengumuman resmi lowongan PPPK Kemnaker di laman kemnaker.go.id, berikut adalah formasi jabatan PPPK Kemnaker:

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan

2. Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur

3. Ahli Pertama – Arsiparis

4. Ahli Pertama – Instruktur

5. Ahli Pertama – Pengantar Kerja

Baca Juga: Heboh! Trisha Eungelica Tak Peduli Orang Tuanya Dipenjara Rayakan Tahun Baru di Klub Malam, Cek Faktanya!

6. Ahli Pertama – Pengelola Barang dan Jasa

7. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran

8. Ahli Pertama – Penguji Keselamatan dan Keseatan Kerja

9. Ahli Pertama – Perencana

10. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

11. Ahli Pertama – Pranata Komputer

12. Ahli Pertama – Pustakawan

13. Ahli Pertama – Statistisi

14. Ahli Pertama – Widyaiswara

15. Terampil – Arsiparis

Baca Juga: Usul Cek TKP, Jangan Salah! Hakim Lebih Jeli dari Pengacara Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Nanti Terjebak!

16. Terampil – Pranata Komputer

17. Terampil – Pranata SDM Aparatur

18. Terampil – Statistisi

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. Merupakan WNI.

2. Memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Geram dengan Ferdy Sambo yang Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Martin Lukas: Jangan Pakai Kacamata Kuda!

3. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan angota Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, atrau anggota Polri.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Beberkan Bukti Santet Itu Ada: Kalau Tidak Ada, Tidak Mungkin....

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

11. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik selain di telinga (khusus wanita) kecuali karena ketentuan adat atau agama.

12. Penempatan sesuai dengan formasi PPPK yang di lamar.

13. Pelamar yang telah diangkat sebagai calon PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

14. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi untuk satu formasi jabatan.

Baca Juga: Mantan Suami Norma Risma Akui Pernah Hubungan Intim dengan Ibu Mertua: Itu Khilaf, Stop Judge Saya!

Untuk penjelasan lebih detail mengenai persyaratan pendaftaran PPPK Kemnaker bisa melihat langsung informasi resminya melalui link di bawah.

Link Lowongan PPPK Kemnaker.

Pendaftaran PPPK Kemnaker dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi mengenai formasi, persyaratan dan pendaftaran lowongan PPPK Kemnaker. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati