AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang membuka lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui pendaftaran PPPK di Kemnaker sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.
Pendaftaran PPPK Kemnaker dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Untuk lowongan PPPK Kemnaker kali ini, terdapat 357 formasi jabatan.
Dilansir AyoJakarta.com dari pengumuman resmi lowongan PPPK Kemnaker di laman kemnaker.go.id, berikut adalah formasi jabatan PPPK Kemnaker:
1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur
3. Ahli Pertama – Arsiparis
4. Ahli Pertama – Instruktur
5. Ahli Pertama – Pengantar Kerja
6. Ahli Pertama – Pengelola Barang dan Jasa
7. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran
8. Ahli Pertama – Penguji Keselamatan dan Keseatan Kerja
9. Ahli Pertama – Perencana
10. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
11. Ahli Pertama – Pranata Komputer
12. Ahli Pertama – Pustakawan
13. Ahli Pertama – Statistisi
14. Ahli Pertama – Widyaiswara
15. Terampil – Arsiparis
16. Terampil – Pranata Komputer
17. Terampil – Pranata SDM Aparatur
18. Terampil – Statistisi
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Merupakan WNI.
2. Memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang jabatan yang akan dilamar.
3. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan angota Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, atrau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Beberkan Bukti Santet Itu Ada: Kalau Tidak Ada, Tidak Mungkin....
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
11. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik selain di telinga (khusus wanita) kecuali karena ketentuan adat atau agama.
12. Penempatan sesuai dengan formasi PPPK yang di lamar.
13. Pelamar yang telah diangkat sebagai calon PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri.
14. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi untuk satu formasi jabatan.
Baca Juga: Mantan Suami Norma Risma Akui Pernah Hubungan Intim dengan Ibu Mertua: Itu Khilaf, Stop Judge Saya!
Untuk penjelasan lebih detail mengenai persyaratan pendaftaran PPPK Kemnaker bisa melihat langsung informasi resminya melalui link di bawah.
Link Lowongan PPPK Kemnaker.
Pendaftaran PPPK Kemnaker dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi mengenai formasi, persyaratan dan pendaftaran lowongan PPPK Kemnaker. Semoga bermanfaat.***