AYOJAKARTA.COM - Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di PN Jakarta Selatan Rabu (3/1/2023), pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menghadirkan Ahli Pidana Universitas Hasanuddin Said Karim.
Hadirnya saksi Ahli Pidana dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dinilai berniat untuk menyerang kesaksian dari Richard Eliezer.
Sebelumnya, pembahasan mengenai perintah ‘hajar’ yang dilontarkan oleh Sambo menuai berbagai polemik.
Pihak Richard Eliezer menyebut bahwa perintah tersebut adalah untuk menembak Yosua karena memang ada senjata api.
Akan tetapi, pihak Ferdy Sambo mengaku bahwa perintah yang diberikan kepada Eliezer adalah ‘hajar’
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV Pontianak, kuasa hukum Putri nampak menghadirkan saksi ahli untuk ‘menyerang’ pernyataan Eliezer.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah banyak menggali keterangan terkait keterangan Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua
“Apakah keterangan tunggal dari seorang saksi Justice Collaborator yang berdiri sendiri dan tidak punya kesesuaian dengan bukti yang lain juga punya konsekuensi yang sama atau lemah pembuktiannya dari aspek hukum acara pidana?,” tanya Febri.
Merespon pertanyaan kuasa hukum Putri, ahli pidana Said menilai bahwa pernyataan tunggal sulit untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Selain itu, keterangan Eliezer dinilai oleh Said sulit dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan terjadinya atau tidak terjadinya suatu tindak pidana.
“Karena syarat kesaksian tidak terpenuhi dan tidak didukung dengan alat bukti lain, maka dia itu berdiri sendiri,” ucap Said menjelaskan kekuatan pernyataan Eliezer.
Tidak hanya soal kesaksian Eliezer sebagai penguat fakta yang berusaha disudutkan pengacara sampo, Said juga diminta menjelaskan soal tanggung jawab pelaku pidana yang dinilai salah menerjemahkan tafsir perintah hajar.
Baca Juga: Wah Pak Hakim Soroti Ini Saat Cek Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Ada Apa Ya?
Febri menanyakan bagaimana pendapat Said jika terjadi misinterpretasi atau miss persepsi pihak pelaksana dalam menerima anjuran dari pihak penganjur.
Said menjelaskan bahwa pihak penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas ini.
“Menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dia tidak dianjurkan,” ucapnya.
Said menegaskan jika ada tindakan melampaui batas yang dianjurkan penganjur dan muncul resiko, maka menjadi tanggung jawab pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut.***